Ditjenpas Pastikan Ariel Kantongi Surat Bebas Bersyarat
Senin, 23 Juli 2012 – 15:01 WIB
JAKARTA - Kementrian Hukum dan HAM memastikan bahwa hari ini Ariel bakal menghirup udara segar. Meski statusnya masih bebas bersyarat, namun Ariel mulai hari ini sudah bisa lepas dari kurungan penjara Lapas Kelas I Bandung, Jawa Barat.
Kepala Seksi (Kasie) Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemhukham, Ika Yusanti mengungkapkan, pembebasan bersyarat (PB) bagi Ariel berlaku mulai hari ini. "Ariel sudah mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) hari ini, tanggal 23 Juli," kata Ika saat dihubungi, Senin (23/7).
Dipaparkannya, Ariel mendapat PB berdasaran surat keputusan Menkumham RI nomor PAS.2.XXIX.9189.PK.01.05.06 tertanggal 19 Juni 2012 yang ditandatangani Dirjen Pemasyarakatan Kemhukham, Sihabudin. Menurut hitungan kementrian yang dipimpin Amir Syamsuddin itu, Ariel sudah menjalani 2/3 masa hukuman. "PB juga sudah termasuk remisi selama tiga bulan," ucap ika.
Meski demikian Ika juga mengatakan, selama masa PB itu Ariel tetap terikat dengan aturan dari Balai Pemasyarakatan dan diawasi oleh Kejaksaan Negeri Bandung. Selain tak boleh lagi mengulamngi kesalahannya, Ariel yang menjadi pesakitan karena video mesum dengan Luna Maya dan Cut Tari itu juga diwajibkan secara rutin melapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung secara rutin.
JAKARTA - Kementrian Hukum dan HAM memastikan bahwa hari ini Ariel bakal menghirup udara segar. Meski statusnya masih bebas bersyarat, namun Ariel
BERITA TERKAIT
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Cucun Apresiasi KH. Imam Jazuli Sukses Terapkan Rule Model Pesantren Inovatif
- Letjen TNI (Purn) Sumardi Melantik DPD Pejuang Bravo Lima Daerah Khusus Jakarta
- Terima 1.733 Aduan Selama 2024, BPKN Pulihkan Kerugian Konsumen, Sebegini Nilainya
- Sambut Liburan Nataru, Parapat View Hotel Tawarkan Sensasi Keindahan Danau Toba