Ditjenpas Pastikan Ariel Kantongi Surat Bebas Bersyarat
Senin, 23 Juli 2012 – 15:01 WIB
JAKARTA - Kementrian Hukum dan HAM memastikan bahwa hari ini Ariel bakal menghirup udara segar. Meski statusnya masih bebas bersyarat, namun Ariel mulai hari ini sudah bisa lepas dari kurungan penjara Lapas Kelas I Bandung, Jawa Barat.
Kepala Seksi (Kasie) Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemhukham, Ika Yusanti mengungkapkan, pembebasan bersyarat (PB) bagi Ariel berlaku mulai hari ini. "Ariel sudah mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) hari ini, tanggal 23 Juli," kata Ika saat dihubungi, Senin (23/7).
Dipaparkannya, Ariel mendapat PB berdasaran surat keputusan Menkumham RI nomor PAS.2.XXIX.9189.PK.01.05.06 tertanggal 19 Juni 2012 yang ditandatangani Dirjen Pemasyarakatan Kemhukham, Sihabudin. Menurut hitungan kementrian yang dipimpin Amir Syamsuddin itu, Ariel sudah menjalani 2/3 masa hukuman. "PB juga sudah termasuk remisi selama tiga bulan," ucap ika.
Meski demikian Ika juga mengatakan, selama masa PB itu Ariel tetap terikat dengan aturan dari Balai Pemasyarakatan dan diawasi oleh Kejaksaan Negeri Bandung. Selain tak boleh lagi mengulamngi kesalahannya, Ariel yang menjadi pesakitan karena video mesum dengan Luna Maya dan Cut Tari itu juga diwajibkan secara rutin melapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung secara rutin.
JAKARTA - Kementrian Hukum dan HAM memastikan bahwa hari ini Ariel bakal menghirup udara segar. Meski statusnya masih bebas bersyarat, namun Ariel
BERITA TERKAIT
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air