Ditjenpas Pastikan Ariel Kantongi Surat Bebas Bersyarat

Ditjenpas Pastikan Ariel Kantongi Surat Bebas Bersyarat
Salinan surat keputusan tentang pembebasan bersyarat bagi Ariel.
Ika menambahkan, Ariel baru bebas murni pada tahun depan. "Setelah masa pidananya selesai dijalani pada 21 September 2013," sebutnya.

Seperti diketahui, Ariel yang bernama asli Nazriel Irham dinyatakn terbukti melanggar Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Oleh pengadilan, mantan vokasli Peter Pan itu dijatuhi hukuman 3,5  tahun. (ara/jpnn)


JAKARTA - Kementrian Hukum dan HAM memastikan bahwa hari ini Ariel bakal menghirup udara segar. Meski statusnya masih bebas bersyarat, namun Ariel


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News