Ditjenpas Pastikan Ariel Kantongi Surat Bebas Bersyarat
Senin, 23 Juli 2012 – 15:01 WIB

Salinan surat keputusan tentang pembebasan bersyarat bagi Ariel.
Ika menambahkan, Ariel baru bebas murni pada tahun depan. "Setelah masa pidananya selesai dijalani pada 21 September 2013," sebutnya.
Seperti diketahui, Ariel yang bernama asli Nazriel Irham dinyatakn terbukti melanggar Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Oleh pengadilan, mantan vokasli Peter Pan itu dijatuhi hukuman 3,5 tahun. (ara/jpnn)
JAKARTA - Kementrian Hukum dan HAM memastikan bahwa hari ini Ariel bakal menghirup udara segar. Meski statusnya masih bebas bersyarat, namun Ariel
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung