Ditjenpas Pastikan Ariel Kantongi Surat Bebas Bersyarat
Senin, 23 Juli 2012 – 15:01 WIB
Ika menambahkan, Ariel baru bebas murni pada tahun depan. "Setelah masa pidananya selesai dijalani pada 21 September 2013," sebutnya.
Seperti diketahui, Ariel yang bernama asli Nazriel Irham dinyatakn terbukti melanggar Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Oleh pengadilan, mantan vokasli Peter Pan itu dijatuhi hukuman 3,5 tahun. (ara/jpnn)
JAKARTA - Kementrian Hukum dan HAM memastikan bahwa hari ini Ariel bakal menghirup udara segar. Meski statusnya masih bebas bersyarat, namun Ariel
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul