Ditlantas Polda Metro Jaya Petakan Bengkel Pembuat Knalpot Bising
Sabtu, 13 Maret 2021 – 05:30 WIB
Adapun alasan pihak kepolisian menggelar razia tersebut pada akhir pekan adalah karena jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya paling banyak mendapatkan laporan dan keluhan dari masyarakat terkait knalpot bising pada akhir pekan.
Para pengendara yang terjaring razia dan filterisasi tersebut nantinya akan dikenakan sanksi tilang seperti yang diatur dalam Pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan sanksi kurungan 1 bulan atau denda Rp 250 ribu. (antara/jpnn)
Polisi terus melakukan penertiban terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai aturan atau knalpot bising. Kini, Polri akan menyasar bengkel-bengkel modifikasi di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Dukung Mustahik Mandiri, Program ZAuto Kini Hadir di Jawa Tengah
- Main Dealer Honda Riau Berbagi Ilmu Kepada Pelajar SMK Masmur
- Lindungi Pengguna Motor, Castrol & 3 Perusahaan Ini Berikan Asuransi Kecelakaan Gratis
- Patroli Blue Light Menjelang Pemilu 2024 di Rohul, Polisi Amankan 10 Sepeda Motor Berknalpot Bising
- Sahroni Apresiasi Ketegasan PMJ Menindak Tegas Pengguna Pelat Rahasia Palsu
- Polisi Sita Puluhan Motor Berknalpot Brong di Sukabumi