Ditlantas Polda Metro Jaya Petakan Bengkel Pembuat Knalpot Bising

Ditlantas Polda Metro Jaya Petakan Bengkel Pembuat Knalpot Bising
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar. ANTARA/HO-Ditlantas Polda Metro Jaya

Adapun alasan pihak kepolisian menggelar razia tersebut pada akhir pekan adalah karena jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya paling banyak mendapatkan laporan dan keluhan dari masyarakat terkait knalpot bising pada akhir pekan.

Para pengendara yang terjaring razia dan filterisasi tersebut nantinya akan dikenakan sanksi tilang seperti yang diatur dalam Pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan sanksi kurungan 1 bulan atau denda Rp 250 ribu. (antara/jpnn)

Polisi terus melakukan penertiban terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai aturan atau knalpot bising. Kini, Polri akan menyasar bengkel-bengkel modifikasi di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News