Dito Ganinduto: Kawal Implementasi UU HPP Agar Berpihak ke Masyarakat Luas
jpnn.com, SEMARANG - Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto mengajak seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat untuk mengawal implementasi Undang-Undang Harmonisasi Pajak (UU HPP) agar efektif dan benar-benar berpihak pada masyarakat luas.
Hal itu disampaikan Dito di acara sosialisasi UU HPP yang hadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani, Dirjen Pajak Suryo Utomo, dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Kamis (10/3).
Dia menyampaikan UU HPP merupakan regulasi yang meletakkan pondasi sistem perpajakan yang adil, sehat, dan akuntabel serta berkesinambungan.
UU HPP juga mendorong sistem perpajakan yang adil, sehat, dan akuntabel.
"Saya mengajak seluruh stakeholder untuk bersama-sama mengawal implementasi UU HPP agar efektif dan benar-benar berpihak pada masyarakat luas," ujar Gito Ganinduto dalam kesempatan itu.
Politisi Partai Golkar itu juga mengajak wajib pajak memanfaatkan fasilitas yang diatur di dalam UU HPP melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan berlaku sampai 30 Juni 2022.
Melalui PPS ini, diharapkan kepatuhan wajib pajak meningkat sehingga menciptakan 'Perekonomian Indonesia yang Kuat dan Berdaya Tahan'.
Selain PPS bagi wajib pajak, ungkap Dito, fasilitas perpajakan pada UU HPP, baik pengaturan di dalam Ketentuan Umum Perpajakan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan, Pajak Karbon, dan Cukai dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto mengajak seluruh pihak mengawal implementasi UU HPP agar berpisah ke masyarakat luas
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?