Dito Mahendra Akan Kembali Diperiksa KPK terkait Kasus Nurhadi

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih akan meminta keterangan Dito Mahendra, dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Dito Mahendra, hingga kini, belum diperiksa kembali oleh penyidik KPK seusai rumahnya digeledah hingga menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal.
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya masih mengatur waktu untuk memeriksa Dito Mahendra.
Menurut dia, KPK tidak ingin terburu-buru karena meyakini mantan kekasih Nindy Ayunda itu tidak akan dapat melarikan diri lagi.
"Orangnya sekarang, kan, sudah ada, tinggal dipanggil saja, akan kami sesuaikan dengan kebutuhan pemeriksaan,” kata Ali Fikri, pada awak media, Senin (1/4).
Ali Fikri menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan TPPU Nurhadi belum disetop. Sejumlah saksi masih dipanggil untuk mendalami dugaan pencucian uang.
Mengenai kemungkinan Dito Mahendra atau pihak lain menjadi tersangka baru dalam kasus Nurhadi ini, Ali Fikri menyatakan hal itu tidak menutup kemungkinan.
“Bisa saja tersangkanya bertambah, kita lihat saja perkembangan hasil penyelidikan,” jelas Ali Fikri.
Dito Mahendra akan kembali diperiksa KPK terkait kasus dugaan TPPU mantan Sekretaris MA, Nurhadi.
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK