Dito Mahendra jadi DPO Bareskrim Polri

jpnn.com - JAKARTA - Pengusaha Dito Mahendra, tersangka tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal, kembali mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri, Selasa (2/5).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri menerbitkan daftar pencarian orang atau DPO, terhadap Dito Mahendra.
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri juga melakukan pencekalan terhadap kekasih Nindy Ayunda tersebut.
"Penyidik akan terbitkan DPO dan pencekalan kepada Dito Mahendra dan melakukan upaya-upaya paksa lain sesuai KUHAP maupun peraturan peraturan lain," kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
Jenderal bintang satu ini menyatakan bahwa Dito Mahendra tidak memiliki iktikad baik untuk memehuni panggilan penyidik, hingga pemanggilan yang kedua kalinya yang bersangkutan juga tak hadir.
Dito bukan kali ini saja mangkir dari panggilan penyidik.
Saat perkara dalam proses penyelidikan, saksi dalam kasus Nurhadi itu juga tidak memenuhi undangan penyidik untuk dimintai klarifikasi terkait penemuan 15 pucuk senjata api di kediamannya oleh penyidik KPK pada 13 Maret 2023.
Meski begitu, kata Djuhandhani, pihaknya tetap melakukan penyidikan secara profesional dan melalui tahapan yang diatur oleh undang-undang. “Kami melakukan upaya-upaya paksa lain sesuai KUHAP maupun peraturan-peraturan lain," ungkap Brigjen Djuhandani.
Dito Mahendra, tersangka tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal masuk dalam DPO Bareskrim Polri.
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Diduga Korupsi APBDes Rp 1,3 Miliar, Eks Kades Kelumpang Buron
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara