Ditodong Celurit, Duit Rp 8,9 Juta pun Dirampas

Ditodong Celurit, Duit Rp 8,9 Juta pun Dirampas
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

Atas perbuatannya, para pelaku yang juga residivis, bakal dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara 6 tahun. “Tiga bulan dilakukan penyelidikan, ketiganya akhirnya berhasil kami tangkap. Kami terus dalami kasus ini. Ada kemungkinan mereka ini komplotan,” tukasnya.

Pengakuan pelaku Ari, awalnya perannya hanya mengawasi saja. Namun, kemudian dia ikut mengancam korban dengan clurit. “Saya tidak melukai korban. Hanya untuk menakut-nakuti saja,” akunya. Sedangkan pelaku Anggi, mengaku kenal tahu dengan korban.

“Dia mekanik mobil. Sering memperbaiki bus kota,” ujarnya.

Sementara Andi, yang menjadi otak curas tersebut. Menurutnya, dia cuma mau minta rokok saja awalnya. Tapi, tidak dikasih korban.

“Aku emosi. Lalu, aku periksa disaku celananya. Ternyata ada uang Rp 8,9 juta. Lalu, saya ambil dan kami bagi bertiga. Saya Rp 5 juta, Ari Rp 2 juta, dan Anggi Rp 1,9 juta,” tukasnya. (vis)


JPNN.com – Tim “Anti Bandit” Subdit III (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sumsel, terus memburu para


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News