Ditodong Celurit, Duit Rp 8,9 Juta pun Dirampas
Atas perbuatannya, para pelaku yang juga residivis, bakal dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara 6 tahun. “Tiga bulan dilakukan penyelidikan, ketiganya akhirnya berhasil kami tangkap. Kami terus dalami kasus ini. Ada kemungkinan mereka ini komplotan,” tukasnya.
Pengakuan pelaku Ari, awalnya perannya hanya mengawasi saja. Namun, kemudian dia ikut mengancam korban dengan clurit. “Saya tidak melukai korban. Hanya untuk menakut-nakuti saja,” akunya. Sedangkan pelaku Anggi, mengaku kenal tahu dengan korban.
“Dia mekanik mobil. Sering memperbaiki bus kota,” ujarnya.
Sementara Andi, yang menjadi otak curas tersebut. Menurutnya, dia cuma mau minta rokok saja awalnya. Tapi, tidak dikasih korban.
“Aku emosi. Lalu, aku periksa disaku celananya. Ternyata ada uang Rp 8,9 juta. Lalu, saya ambil dan kami bagi bertiga. Saya Rp 5 juta, Ari Rp 2 juta, dan Anggi Rp 1,9 juta,” tukasnya. (vis)
JPNN.com – Tim “Anti Bandit” Subdit III (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sumsel, terus memburu para
Redaktur & Reporter : Budi
- Ini Komplotan Perampok SPBU di Garut
- Kasus Perampokan Minimarket di Ogan Ilir Terungkap, Otak Pelaku Ungkap Pemilik Senpi, Ternyata
- Polisi: Komplotan Perampok Perhiasan di Bekasi Selatan Telah Beraksi 12 Kali
- Detik-Detik HS Dibunuh Secara Sadis, Istri, Anak & Mertuanya Selamat
- Perampok Rp 500 Juta di Jambi Ditangkap Polisi, Modusnya
- 2 Oknum Polisi Terlibat Perampokan Mobil yang Angkut Uang Rp 5,6 M di Padang