Ditodong Pistol, ABG Rawas Digilir 4 Pemuda di Pondok Sawah

Lebih lanjut Kasat menjelaskan, kejadian berawal pada Minggu lalu (24/6) sekitar pukul 22.00 WIB, korban pergi ke rumah Sadi di Desa Lubuk sepuh. Kemudian korban mengajak Sadi ke rumah Boby di Dusun Lubuk Buntak, Desa Lubuk Buntak.
Sekitar pukul 23.50 WIB, datang keempat pelaku dengan menggunakan dua unit sepeda motor Suzuki Satria FU dan Yamaha Mio. Salah satu pelaku dengan inisial IS mengatakan kepada Boby dan Sadi akan membawa korban.
“Aku nak bawa (korban,red). Kalau dak mau, pistol isi enam ini. Karena takut pelapor ikut dengan keempat pelaku dan dipaksa naik sepeda motor Satria FU dengan berboncengan tiga dan dua orang pelaku mengikuti dari belakang dengan menggunakan motor Yamaha Mio," jelasnya.
Kemudian, lanjutnya, korban dibawa ke jembatan Desa Lubuk Sepuh yanh kemudian dibawa ke pondok dekat sawah Desa Lubuk Sepuh. Sesampainya di tempat tersebut, keempat pelaku langsung menggilir korban.
Setelah menerima laporan, anggota Polres Sarolangun melaksanakan penyelidikan dan diperoleh identitas salah satu pelaku IS. Sekitar pukul 06.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap seluruh pelaku.
Setelah diinterogasi, para pelaku mengakui perbuatannya. Para pelaku dan barang bukti dan kemudian diamankan di Polres Sarolangun untuk proses hukum.
"Atas perbuatannya, para pelaku akan kita jerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan," pungkasnya.
Sementara itu, gadis belia berinisial EG (18) warga camp PT BSU Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, nyaris menjadi korban pemerkosaan. Peristiwa ini terjadi Rabu (20/06) lalu.
Seorang perempuan berusia 18 tahun sebut saja Bunga (nama samaran,red) menjadi korban pemerkosaan.
- Dokter Priguna Bawa Obat Bius Sendiri untuk Memperdaya Para Korbannya
- Kejati Jabar Tunjuk 4 Jaksa dalam Perkara Pemerkosaan Dokter Residen Priguna
- Sayangkan Identitas Korban Pemerkosaan Dokter Priguna Bocor, Dedi Mulyadi: Seharusnya Dilindungi
- IDI Jabar Soroti Pengawasan Penggunaan Obat Bius Dokter Residen Priguna
- Minta Dokter Cabul Priguna Dihukum Maksimal, Wamen Veronica Tan: Kalau Perlu Dikebiri
- Kejari Karawang Gugat Pencabutan Status TS Sebagai Ayah Lantaran Perkosa Anak Kandung