Ditodong Samurai, Diikat, Diinjak-injak

Ditodong Samurai, Diikat, Diinjak-injak
Para perampok (jongkok). Foto: Radar Tarakan/JPNN

Sedangkan pelaku diancam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 365 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (iwk/keg)


Kelompok perampok tambak yang beraksi di perairan Mangkudulis, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan pada Rabu (18/1) lalu sempat mengancam korbannya


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News