Ditodong Samurai, Diikat, Diinjak-injak
Rabu, 01 Februari 2017 – 19:38 WIB

Para perampok (jongkok). Foto: Radar Tarakan/JPNN
Sedangkan pelaku diancam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 365 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (iwk/keg)
Kelompok perampok tambak yang beraksi di perairan Mangkudulis, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan pada Rabu (18/1) lalu sempat mengancam korbannya
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Kawanan Begal Sadis Beraksi di Sukabumi, Duit Rp 504 Juta Raib
- 2 Otak Perampokan Bersenjata Api di Dharmasraya Diringkus Polisi
- Polda Sumsel Tangkap 4 Perampok Bersenpi di Muba, Masih Ada DPO
- Heboh Kabar Uang Hantaran Pernikahan Dirampok, Bang Eki Meminta Maaf
- Perampokan Sadis di Kampar, Wanita Tewas, Uang Rp 40 Juta dan Perhiasan Raib
- Perampokan Bersenjata di BRILink Terungkap, 6 Pelaku Ditangkap, Ada Tetangga