Ditodong Samurai, Diikat, Diinjak-injak
Rabu, 01 Februari 2017 – 19:38 WIB
Sedangkan pelaku diancam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 365 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (iwk/keg)
Kelompok perampok tambak yang beraksi di perairan Mangkudulis, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan pada Rabu (18/1) lalu sempat mengancam korbannya
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Ini Komplotan Perampok SPBU di Garut
- Kasus Perampokan Minimarket di Ogan Ilir Terungkap, Otak Pelaku Ungkap Pemilik Senpi, Ternyata
- Polisi: Komplotan Perampok Perhiasan di Bekasi Selatan Telah Beraksi 12 Kali
- Detik-Detik HS Dibunuh Secara Sadis, Istri, Anak & Mertuanya Selamat
- Perampok Rp 500 Juta di Jambi Ditangkap Polisi, Modusnya
- 2 Oknum Polisi Terlibat Perampokan Mobil yang Angkut Uang Rp 5,6 M di Padang