Ditolak, Gugatan Praperadilan PT KDH yang Melanggar Aturan Ketenagakerjaan
“Sejak bulan Desember 2018 hingga Juni 2019, terdakwa tidak membayarkan iuran 156 karyawan KDH ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Jaksa Herlambang menambahkan keduanya didakwa telah melanggar pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 55 UU RI Nomor 24 tahun 2011.
“Pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkan kepada BPJS, dan Pemberi kerja wajib membayar dan menyetorkan tanggungjawabnya kepada BPJS,” ujar Herlambang saat membacakan dakwaan di persidangan.
Hadir dalam sidang pra peradilan diantaranya Bambang Adi Imambrojo, Kabag Penyuluhan Informasi dan Advokasi Hukum dan Totok, Biro Hukum Kemnaker; dan Kabid Pengawasan Dinas Provinsi Kepri, Mahlan.
Sidang pidana lanjutan perkara ini akan kembali digelar pada Selasa (12/11/2019) mendatang dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum kedua terdakwa. (jpnn)
Hakim Tunggal PN Tanjung Balai Karimun kelas II Antoni Trivolta, menggugurkan permohonan gugatan praperadilan PT KDH.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya
- Kemnaker Terima Aksi Demo Damai dari Serikat Pekerja
- Terjadi Kecelakaan Kerja Berulang, Wamenaker Tinjau Smelter IMIP
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
- Menaker Yassierli Bertekad Pertahankan WTP Lewat Penguatan Integritas Pegawai