Ditolak Masuk Bali, Bule Kanada Pemegang Visa & Paspor Pertanyakan Imigrasi Ngurah Rai

jpnn.com, JAKARTA - Seorang warga negara asing asal Kanada bernama Ozlem Gorkan ditolak masuk Bali oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 6 Agustus 2024.
Ozlem pun mempertanyakan penolakan yang dilakukan Kantor Imigrasi Ngurah Rai tersebut terhadap dirinya.
Padahal, ia telah mengantongi visa dan paspor resmi yang diterbitkan Ditjen Imigrasi.
Menurut data, perempuan tersebut tercatat sebagai Warga Negara Asing (WNA) Stateless atau tanpa kewarganegaraan dengan Visa Nomor:211A.
Ozlem dalam penjelasannya melalui video, mengaku banyak mengetahui WN Stateless beberapa waktu lalu dapat masuk ke Bali.
Kekecewaan Ozlem seperti dilansir dalam videonya mengaku sangat kecewa dengan perlakuan diskriminasi Imigrasi Bandara Ngurah Rai tersebut.
"Saya masuk Bali dengan visa 211 A, tetapi saya diminta untuk memperbaiki atau membuat visa baru karena ada kesalahan nama dalam visa sebelumnya. Dan itu sudah saya buatkan baru sesuai aturan," jelas Ozlem dalam video.
Namun, dengan bekal visa barunya, Ozlem ternyata tetap ditolak untuk masuk ke Bali.
Seorang warga negara asing asal Kanada bernama Ozlem Gorkan ditolak masuk ke Bali oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 6 Agustus 2024.
- Keamanan Wisata Air di Bali Dipertanyakan Setelah Turis Australia Meninggal
- Lapangan Tenis Belum Diserahterimakan, Sudah Dipakai Turnamen Internasional
- Ekspansi Berlanjut, DAIKIN Resmikan Proshop Showroom ke-4 di Bali
- Legislator PDIP Sebut Bandara Buleleng Bakal Memperberat 'Overtourism' di Bali
- Wamenpar Ni Luh Puspa Petakan Potensi Wisata di Bali Timur, Ini Tujuannya
- Pesawat Airfast Bermasalah saat Pendaratan, Runway Bandara Ngurah Rai Ditutup Sementara