Ditolak Masuk Bali, Bule Kanada Pemegang Visa & Paspor Pertanyakan Imigrasi Ngurah Rai

Keinginannya untuk masuk ke Bali pupus, karena dirinya diterbangkan kembali ke asalnya.
"Kalau memang saya tidak bisa masuk mengapa dari saat saya datang tidak tolak saja, sehingga saya tidak sampai membuat visa baru dan harus bermalam di Bandara Ngurah Rai," ungkapnya.
Ozlem yang mengaku banyak mengetahui WNA Stateless yang dengan mudah masuk ke Bali beberapa waktu lalu. Sehingga mempertanyakan penolakan terhadap dirinya.
Kekecewaan Ozlem makin lengkap setelah surat penolakan diberikan kepadanya pada 7 Agustus 2024. Dia ditolak dengan alasan telah memberikan data palsu saat mendapatkan visa.
"Padahal saat saya memohon visa ke Indonesia (Bali) melalui proses online dan membutuhkan waktu 1 bulan lebih untuk mendapatkan persetujuan untuk masuk," jelasnya.
Dia pun mengaku heran atas tuduhan memberikan data palsu. Padahal sebagai orang tanpa kewarganegaraan, ia juga diakui dengan Paspor Stateless.
"Saya memiliki paspor Kanada dengan status bisa kembali ke Kanada. Apakah orang seperti kami (Stateless) tidak memiliki hak untuk melakukan perjalanan ke negara Indonesia? tanya Ozlem.
Ia kembali mempertanyakan Imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali yang menurutnya tidak beralasan.
Seorang warga negara asing asal Kanada bernama Ozlem Gorkan ditolak masuk ke Bali oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 6 Agustus 2024.
- Wamenpar Ni Luh Puspa Petakan Potensi Wisata di Bali Timur, Ini Tujuannya
- Pesawat Airfast Bermasalah saat Pendaratan, Runway Bandara Ngurah Rai Ditutup Sementara
- 3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi
- Pemkab Jembrana Merger Dinas untuk Efisiensi Anggaran Maupun Kinerja
- Istri Mantan Atlet Australia Ingin Suaminya Ikut Diadili dalam Kasus Prostitusi
- Soal Wacana Driver Wajib Ber-KTP Bali, Pemda & Pemerintah Pusat Diminta Lakukan Hal ini