Ditolak MK, 22 Partai Baru Ancam Demo
Rabu, 04 Maret 2009 – 08:15 WIB
"Alangkah tragisnya bila kita sudah capek-capek ikut pemilu dengan tenaga dan dana besar, lantas mendapat 13 kursi, tapi kehilangan hak mendapatkan kursi dan kursinya dibagikan kepada partai yang mendapatkan 14 kursi," lanjutnya.
Baca Juga:
Mantan Mensesneg itu menegaskan, bukan hanya sekali MK keliru mengambil putusan karena ada fakta-fakta baru. Dia mencontohkan, pengambilan putusan uji materi tentang UU Pemilu Presiden juga tidak sah karena hanya dihadiri delapan hakim konstitusi.
"Padahal, dalam pasal 28 UU MK, dalam pertimbangan dan memutuskan perkara harus dihadiri sembilan majelis hakim, atau dalam kondisi terpaksa bisa dilakukan tujuh hakim agung," jelasnya.
Karena itu, Ketua Partai Demokrasi Pembaruan Roy B.B. Janis menegaskan, 22 partai peserta pemilu akan melakukan gerakan politik untuk menekan KPU agar mengabaikan ketentuan parliamentary threshold. "MK sudah tidak bisa menjadi pegangan pencari keadilan karena berpihak kepada kekuasaan dan lobi yang paling bagus. Karena itu, perlu dibuat gerakan politik untuk melawan ketidakadilan ini," tegasnya.
JAKARTA- Penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) kepada gugatan uji materi parliamentary threshold (batas keterwakilan kursi di DPR) menyebabkan 22 partai
BERITA TERKAIT
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum
- Benny Sabdo: Bawaslu DKI Gelar Patroli Pengawasan Politik Uang