Ditolak, Pemprov Sulsel Tersinggung
Rabu, 21 Oktober 2009 – 12:53 WIB
JAKARTA- Persoalan monopoli taksi di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar tak bisa segera dituntaskan. Ini disebabkan pihak Pemprov Sulsel merasa tersinggung oleh sikap Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU. Sebelumnya KPPU menolak hadirnya Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Masykur A Sultan untuk mewakili Gubernur Sulsel dalam persidangan di KPPU. "Sementara yang diundang ini adalah gubernur dalam jabatan, sehingga harusnya siapa pun bisa mewakili," tegas mantan Sekretaris Kabupaten Luwu ini.
"Saya sudah datang mewakili gubernur, tapi tidak diterima. Alasannya, saksi tak bisa diwakili. Jadi tidak ada sidang," ujar Masykur A Sultan dengan nada kesal, Rabu 21 Oktober kepada JPNN.
Baca Juga:
Masykur menegaskan, alasan penolakan dirinya dengan dalih saksi tak bisa diwakili dalam kasus tersebut tak dapat ia terima. Argumennya, saksi yang tak bisa diwakili adalah saksi person.
Baca Juga:
JAKARTA- Persoalan monopoli taksi di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar tak bisa segera dituntaskan. Ini disebabkan pihak Pemprov Sulsel merasa
BERITA TERKAIT
- Pengurus TLCI Chapter #2 Riau Dikukuhkan, Bertekad Perluas Jangkauan & Perkuat Kegiatan Sosial
- Terpilih Jadi Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Tampil Sangar
- Massa PP dan GRIB Jaya Nyaris Bentrok di Kampar, Brimob-TNI Turun Tangan Mediasi
- Bayt Mohammadi Gabungkan Spiritualitas dan Pemberdayaan Masyarakat
- Wouw, 2 Pejabat Lulus Seleksi PPPK 2024 Mengundurkan Diri
- Periksa 14 Saksi Terkait Kebakaran Glodok Plaza, Polisi Belum Tetapkan Tersangka