Ditolak Rakyat, Presiden Langgar Konstitusi
Kamis, 08 Maret 2012 – 14:29 WIB
![Ditolak Rakyat, Presiden Langgar Konstitusi](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Ditolak Rakyat, Presiden Langgar Konstitusi
JAKARTA -- Pengamat Hukum Tata Negara Irman Putrasidin, mengatakan, pengurangan subsidi dengan cara menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak menjadi masalah selama DPR dan rakyat tidak keberatan. Namun, kata dia, presiden perlu diingatkan kalau DPR keberatan dan rakyat tidak bisa menerima, maka itu akan repot. ”Itu melanggar konstitusi karena kenaikan BBM tidak bisa diterima oleh rakyat," katanya, kepada wartawan, Kamis (9/3), di Jakarta. Irman juga yakin DPR tidak akan menerima usulan pemerintah. "Karena jika DPR ikut menyetujui sama artinya DPR mengkhianati rakyat," ungkap Irman.
Ia menjelaskan, bilamana pemerintah mengatakan harus ada kenaikan, maka harus dijelaskan pada rakyat. "Silahkan berikan pemahaman pada rakyat, karena kalau tidak hati-hati, presiden bisa berhenti karena hal ini,” ujar Irman.
Baca Juga:
Dijelaskan, Pasal 7 a dan 7 b UUD 1945 yang berisi syarat diberhentikannya presiden dan wakil presiden, bisa digunakan kalau pemerintah tetap ngotot menaikan BBM tanpa ada persetujuan DPR dan rakyat. ”Pasal yang berisi syarat bisa diberhentikannya presiden karena melakukan perbuatan tercela, pengkhianatan terhadap negara dan sudah tidak sanggup lagi menjalankan pemerintahan bisa digunakan untuk menjatuhkan presiden kalau rakyat tidak bisa menerima dan tidak bisa memahami apa yang dijelaskan oleh pemerintah," katanya. "Saya tidak menyalahkan kebijakan itu, silahkan saja, tapi harus diterima rakyat,” tambahnya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Pengamat Hukum Tata Negara Irman Putrasidin, mengatakan, pengurangan subsidi dengan cara menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM)
BERITA TERKAIT
- Erdogan Puji Sikap Indonesia yang Terus Dukung Palestina
- Honorer R2/R3 Datang Mengadu, Mardani Surati Mendagri, Pengangkatan PPPK Dipercepat
- Kastara & Partners Lawfirm Gelar Diskusi Publik soal Kasus Bank Bali, Ini Tujuannya
- Penyelundupan 12 Motor Asal Thailand Digagalkan, 2 Orang Jadi Tersangka dan Ditahan
- Pak Bas Bantah Kabar Mundurnya Pejabat OIKN Akibat Efisiensi Pemerintah
- Raker dengan Kemenkes, DJSN, & BPJS Kesehatan, Sihar Sitorus Soroti Dua Isu Utama Ini