Ditolak Rakyat, Presiden Langgar Konstitusi
Kamis, 08 Maret 2012 – 14:29 WIB
JAKARTA -- Pengamat Hukum Tata Negara Irman Putrasidin, mengatakan, pengurangan subsidi dengan cara menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak menjadi masalah selama DPR dan rakyat tidak keberatan. Namun, kata dia, presiden perlu diingatkan kalau DPR keberatan dan rakyat tidak bisa menerima, maka itu akan repot. ”Itu melanggar konstitusi karena kenaikan BBM tidak bisa diterima oleh rakyat," katanya, kepada wartawan, Kamis (9/3), di Jakarta. Irman juga yakin DPR tidak akan menerima usulan pemerintah. "Karena jika DPR ikut menyetujui sama artinya DPR mengkhianati rakyat," ungkap Irman.
Ia menjelaskan, bilamana pemerintah mengatakan harus ada kenaikan, maka harus dijelaskan pada rakyat. "Silahkan berikan pemahaman pada rakyat, karena kalau tidak hati-hati, presiden bisa berhenti karena hal ini,” ujar Irman.
Baca Juga:
Dijelaskan, Pasal 7 a dan 7 b UUD 1945 yang berisi syarat diberhentikannya presiden dan wakil presiden, bisa digunakan kalau pemerintah tetap ngotot menaikan BBM tanpa ada persetujuan DPR dan rakyat. ”Pasal yang berisi syarat bisa diberhentikannya presiden karena melakukan perbuatan tercela, pengkhianatan terhadap negara dan sudah tidak sanggup lagi menjalankan pemerintahan bisa digunakan untuk menjatuhkan presiden kalau rakyat tidak bisa menerima dan tidak bisa memahami apa yang dijelaskan oleh pemerintah," katanya. "Saya tidak menyalahkan kebijakan itu, silahkan saja, tapi harus diterima rakyat,” tambahnya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Pengamat Hukum Tata Negara Irman Putrasidin, mengatakan, pengurangan subsidi dengan cara menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM)
BERITA TERKAIT
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada