Ditolak Rakyat, Presiden Langgar Konstitusi
Kamis, 08 Maret 2012 – 14:29 WIB
Ia mengatakan, rakyat selama ini juga bisa merubah sikap DPR dengan desakan publik meski DPR sudah menyetujuinya. Contohnya, kata dia, rencana pembangunan gedung baru DPR. Walau sudah masuk APBN dan disetujui oleh DPR dalam paripurna, tapi, karena desakan publik pada akhirnya DPR pun mengikuti kehendak rakyat untuk membatalkan pembangunan gedung tersebut. "DPR harus paham bahwa menaikan BBM karena kenaikan harga pasar itu inkonstitusional," ujarnya.
Menurut Irman, BBM harus bisa dinikmati dengan harga yang terjangkau dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan pasal 33 UUD. "Kalau harga BBM tidak lagi terjangkau berarti itu sudah inkonstitusional, jadi DPR harus menolak itu,” katanya.
Menurut Irman, jika DPR menyetujui hal itu, maka wakil rakyat sama seperti pemerintah sudah bertindak inskonstitusional. "Kalau DPR tidak setujui bisa diajukan ke BK, namun itu sulit juga dilakukan.Hukuman kepada DPR hanya bisa dilakukan melalui pemilu dimana partai yang mendukung kenaikan ini dan tidak pro rakyat tidak usah dipilih lagi," terangnya.
“Yang jelas hapalkan saja partai-partai yang mendukung kenaikan harga BBM itu, tidak usah dipilih lagi jika memang kita tidak setuju pada pemilu berikutnya. Itu hukuman buat partai atau anggota partai yang mendukung kenaikan BBM," ungkap Irman.
JAKARTA -- Pengamat Hukum Tata Negara Irman Putrasidin, mengatakan, pengurangan subsidi dengan cara menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM)
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat