Ditolak, Rencana Susun Perpu UU BHP
Senin, 26 April 2010 – 02:32 WIB

Ditolak, Rencana Susun Perpu UU BHP
JAKARTA - Hari ini (26/4) Menteri Pendidikan Nasional (mendiknas) M. Nuh berencana mempresentasikan beberapa pilihan peraturan pengganti UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang digagalkan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, seharusnya tak ada lagi Perpu BHP lagi dalam bentuk apapun. Pegiat Koalisi Anti UU BHP, Darmaningtyas, menambahkan, Peraturan Pemerintah (PP) yang diturunkan Kemendiknas dari UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah mampu mengakomodir ketentuan hukum yang dibutuhkan. "Seharusnya tidak ada dalih-dalih adanya kekosongan hokum yang begitu urgent," tandas Darmaningtyas.
Hal tersebut terungkap dalam diskusi yang digelar ICW kemarin bersama Tim Advokasi Koalisi Pendidikan (AKP) dan Koalisi Anti UU BHP di kantor ICW. Koordinator Pelayanan Publik ICW, Ade Irawan menganggap peraturan baru pengganti UU BHP itu bersifat modifikasi. "Mengubah kalimat yang ada dalam UU BHP menjadi peraturan lain, yang muatannya tidak jauh berbeda," ungkap Ade.
Baca Juga:
Menurut dia, yang seharusnya dilakukan Mendiknas adalah melakukan revisi dengan mempertimbangkan banyak hal. Dimana dasar pertimbangan tersebut tidak jauh dari penyelamatan system pendidikan di Indonesia. "Jika tetap muatannya seperti UU BHP, sekolah dan kuliah akan tetap mahal. Meski peraturannya tidak dalam bentu UU," terangnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Hari ini (26/4) Menteri Pendidikan Nasional (mendiknas) M. Nuh berencana mempresentasikan beberapa pilihan peraturan pengganti UU Badan
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral