Ditolak, Rencana Susun Perpu UU BHP
Senin, 26 April 2010 – 02:32 WIB
JAKARTA - Hari ini (26/4) Menteri Pendidikan Nasional (mendiknas) M. Nuh berencana mempresentasikan beberapa pilihan peraturan pengganti UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang digagalkan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, seharusnya tak ada lagi Perpu BHP lagi dalam bentuk apapun. Pegiat Koalisi Anti UU BHP, Darmaningtyas, menambahkan, Peraturan Pemerintah (PP) yang diturunkan Kemendiknas dari UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah mampu mengakomodir ketentuan hukum yang dibutuhkan. "Seharusnya tidak ada dalih-dalih adanya kekosongan hokum yang begitu urgent," tandas Darmaningtyas.
Hal tersebut terungkap dalam diskusi yang digelar ICW kemarin bersama Tim Advokasi Koalisi Pendidikan (AKP) dan Koalisi Anti UU BHP di kantor ICW. Koordinator Pelayanan Publik ICW, Ade Irawan menganggap peraturan baru pengganti UU BHP itu bersifat modifikasi. "Mengubah kalimat yang ada dalam UU BHP menjadi peraturan lain, yang muatannya tidak jauh berbeda," ungkap Ade.
Baca Juga:
Menurut dia, yang seharusnya dilakukan Mendiknas adalah melakukan revisi dengan mempertimbangkan banyak hal. Dimana dasar pertimbangan tersebut tidak jauh dari penyelamatan system pendidikan di Indonesia. "Jika tetap muatannya seperti UU BHP, sekolah dan kuliah akan tetap mahal. Meski peraturannya tidak dalam bentu UU," terangnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Hari ini (26/4) Menteri Pendidikan Nasional (mendiknas) M. Nuh berencana mempresentasikan beberapa pilihan peraturan pengganti UU Badan
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Sulsel, Ganesha Operation Kenalkan GO Expert
- Uhamka Masuk Daftar Universitas Terbaik Asia versi QS AUR 2025
- Ini Kata Bahlil soal Gelar Doktornya di SKSG UI
- SANF Perkuat Digitalisasi Pendidikan di Indonesia
- Keren, Siswa Mentari Intercultural School Jakarta Boyong Emas dari Malaysia
- Dibilang Abal-Abal, UIPM Justru Pelopor Kampus Virtual Menggunakan Second Life