Ditolak, Rencana Susun Perpu UU BHP
Senin, 26 April 2010 – 02:32 WIB
Dia menilai, peraturan baru yang nanti disahkan sebagai pengganti UU BHP akan menimbulkan kontroversi lagi. Pasalnya, dia melihat Kemendiknas tidak berupaya merevisi UU melainkan mengambil kembali pasal-pasal dalam UU BHP. "Yang justru pasal tersebut masih menyuburkan komersialisasi pendidikan," ungkapnya.
Baca Juga:
Ketua Tim AKP Taufik Basari mengungkapkan, bahwa pendidikan di Indonesia tidak membutuhkan UU BHP. Bahkan peraturan pengganti atas UU tersebut. Dia menilai, jika Kemendiknas ngotot untuk menggolkan peraturan pengganti demi melindungi Perguruan Tinggi Berbadan Hukum Milik Negara (PT BHMN) berarti idealisme tentang sekolah untuk masyarakat miskin akan hangus.
"Mana mungkin ada masyarakat miskin bisa kuliah tanpa uang," katanya. Sementara, karena otonomi kampus, setiap perguruan tinggi yang menyandang PT BHM dibebaskan mengelola keuangannya sendiri. "Termasuk bebas menarik uang kuliah sebesar-besarnya," papar Taufik.
Saat ini saja, lanjutnya, dari tujuh PT BHMN sudah menggelar tes masuk secara mandiri. Dimana, dari tes tersebut mereka bisa mendapatkan anggaran yang melimpah sebagai modal pendidikan mereka. "Sisanya, sekitar sepuluh persen dari jumlah kuota penerimaan mahasiswa baru, disaring lewat tes masuk nasional (SNMPT.red)," tegasnya.
JAKARTA - Hari ini (26/4) Menteri Pendidikan Nasional (mendiknas) M. Nuh berencana mempresentasikan beberapa pilihan peraturan pengganti UU Badan
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap 295 Ribu Guru Belum Sarjana, Solusinya Sudah Disiapkan
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan