Ditolak, Rencana Susun Perpu UU BHP
Senin, 26 April 2010 – 02:32 WIB

Ditolak, Rencana Susun Perpu UU BHP
Oleh karena itu, kata Taufik, setelah UU BHP tak layak untuk diterapkan. Secara otomatis PT BHMN tak lagi menyandang statusnya. "Dan kembali pada system lama," tuturnya. Dia menyarankan, agar Kemendiknas segera mengambil langkah lain untuk mengembalikan PT BHMN menjadi PTN. "Meski bertahap, asal tidak perlu ada lagi UU yang membiarkan mereka melakukan komersialisasi pendidikan," tegas Taufik. (nuq)
JAKARTA - Hari ini (26/4) Menteri Pendidikan Nasional (mendiknas) M. Nuh berencana mempresentasikan beberapa pilihan peraturan pengganti UU Badan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral