Ditolak, Rencana Susun Perpu UU BHP
Senin, 26 April 2010 – 02:32 WIB
Oleh karena itu, kata Taufik, setelah UU BHP tak layak untuk diterapkan. Secara otomatis PT BHMN tak lagi menyandang statusnya. "Dan kembali pada system lama," tuturnya. Dia menyarankan, agar Kemendiknas segera mengambil langkah lain untuk mengembalikan PT BHMN menjadi PTN. "Meski bertahap, asal tidak perlu ada lagi UU yang membiarkan mereka melakukan komersialisasi pendidikan," tegas Taufik. (nuq)
JAKARTA - Hari ini (26/4) Menteri Pendidikan Nasional (mendiknas) M. Nuh berencana mempresentasikan beberapa pilihan peraturan pengganti UU Badan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap 295 Ribu Guru Belum Sarjana, Solusinya Sudah Disiapkan
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan