Ditolak, Usulan Bentuk Tiga Deputi di Setjen KPU
Senin, 11 Juni 2012 – 19:33 WIB
"Itu artinya UU Nomor 15 Tahun 2011 tidak mengamanatkan membentuk deputi," ucapnya.
Baca Juga:
Selain itu, di internal pemerintah yakni Kemenpan-RB, Kemendagri, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kemenkeu, sudah sepakat saat pembahasan UU tersebut untuk menghapus jabatan wakil setjen. Juga tidak perlu membentuk deputi-deputi karena akan membebani anggaran. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Usulan pembentukan tiga deputi di lingkungan sekretariat jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditolak pemerintah. Menurut Menteri Pendayagunaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng