Ditolak, Usulan Bentuk Tiga Deputi di Setjen KPU
Senin, 11 Juni 2012 – 19:33 WIB

Ditolak, Usulan Bentuk Tiga Deputi di Setjen KPU
"Itu artinya UU Nomor 15 Tahun 2011 tidak mengamanatkan membentuk deputi," ucapnya.
Baca Juga:
Selain itu, di internal pemerintah yakni Kemenpan-RB, Kemendagri, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kemenkeu, sudah sepakat saat pembahasan UU tersebut untuk menghapus jabatan wakil setjen. Juga tidak perlu membentuk deputi-deputi karena akan membebani anggaran. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Usulan pembentukan tiga deputi di lingkungan sekretariat jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditolak pemerintah. Menurut Menteri Pendayagunaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin