Ditombak Dua Kali, Korban Tewas
Jumat, 19 November 2010 – 03:52 WIB
SORONG - Sidang lanjutan kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh terdakwa Musi O terhadap korban Edwin I kembali digelar di Pengadilan Negeri Sorong, dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa. Di tempat tersebut terdakwa menemukan korban, terdakwa langsung menombak korban dari arah depan dan sempat ditangkis oleh korban dengan menggunakan tangan kiri. Setelah itu, menurut terdakwa, korban langsung terjatuh, ketika korban hendak berdiri untuk melarikkan diri, terdakwa kembali mengayunkan tombaknya dan mengena pada bagian belakang korban dan korban langsung terjatuh ke tanah.
Persidangan yang diketuai majelis hakim Mathius SH dihadiri oleh JPU Wiliam P SH dan PH terdakwa Markus Souisa SH. Terdakwa mengakui menombak korban sebanyak dua kali. Dan memang pada saat kejadian tersebut, dirinya dalam pengaruh minuman keras dan sebelum dirinya melakukan perbuatan tersebut terlebih dahulu dipukul oleh beberapa orang.
Namun terdakwa tidak mengetahui siapa yang melakukannya. Untuk itu tanpa berpikir panjang terdakwa langsung kembali ke rumahnya dan mengambil sebuah tombak lalu kembali lagi ke tempat di mana dilangsungkan acara muda-mudi.
Baca Juga:
SORONG - Sidang lanjutan kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh terdakwa Musi O terhadap korban Edwin I kembali digelar di Pengadilan Negeri
BERITA TERKAIT
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi
- Innalillahi, 4 Santri Meninggal Tertimbun Tanggul Kolam Roboh di Sukabumi
- Sejumlah Desa di Banyumas Masih Terdampak Kekeringan