Ditombak Dua Kali, Korban Tewas

Ditombak Dua Kali, Korban Tewas
Ditombak Dua Kali, Korban Tewas
SORONG - Sidang lanjutan kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh terdakwa Musi O terhadap korban Edwin I kembali digelar di Pengadilan Negeri Sorong, dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa.

Persidangan yang diketuai majelis hakim Mathius SH dihadiri oleh JPU Wiliam P SH dan PH terdakwa Markus Souisa SH. Terdakwa mengakui menombak korban sebanyak dua kali. Dan memang pada saat kejadian tersebut, dirinya dalam pengaruh minuman keras dan sebelum dirinya melakukan perbuatan tersebut terlebih dahulu dipukul oleh beberapa orang.

Namun terdakwa tidak mengetahui siapa yang melakukannya. Untuk itu tanpa berpikir panjang terdakwa langsung kembali ke rumahnya dan mengambil sebuah tombak lalu kembali lagi ke tempat di mana dilangsungkan acara muda-mudi.

Di tempat tersebut terdakwa menemukan korban, terdakwa langsung menombak korban dari arah depan dan sempat ditangkis oleh korban dengan menggunakan tangan kiri. Setelah itu, menurut terdakwa, korban langsung terjatuh, ketika korban hendak berdiri untuk melarikkan diri, terdakwa kembali mengayunkan tombaknya dan mengena pada bagian belakang korban dan korban langsung terjatuh ke tanah.

 

SORONG - Sidang lanjutan kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh terdakwa Musi O terhadap korban Edwin I kembali digelar di Pengadilan Negeri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News