Ditombak Dua Kali, Korban Tewas
Jumat, 19 November 2010 – 03:52 WIB
Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengaku kalau dirinya sama sekali tidak merencanakan pembunuhan terhadap korban. Diketahui bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terjadi pada Juli 2010 bertempat di seputaran kompleks pertokoan Yohan sekitar pukul 04.00 WIT.
Baca Juga:
Perbuatan terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHP yakni penganiayaan hingga menyebabkan matinya orang lain.(mus)
SORONG - Sidang lanjutan kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh terdakwa Musi O terhadap korban Edwin I kembali digelar di Pengadilan Negeri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 600 Meter
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Pj Gubernur Jateng Dampingi Wapres Silaturahmi dengan 3 Ribu Nasabah PNM Mekaar