Ditombak Dua Kali, Korban Tewas

Ditombak Dua Kali, Korban Tewas
Ditombak Dua Kali, Korban Tewas
Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengaku kalau dirinya sama sekali tidak merencanakan pembunuhan terhadap korban. Diketahui bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terjadi pada Juli 2010 bertempat di seputaran kompleks pertokoan Yohan sekitar pukul 04.00 WIT.

Perbuatan terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHP yakni penganiayaan hingga menyebabkan matinya orang lain.(mus)

SORONG - Sidang lanjutan kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh terdakwa Musi O terhadap korban Edwin I kembali digelar di Pengadilan Negeri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News