Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan dari Kalimantan, Ini Temuannya
jpnn.com, SURABAYA - Ditpolairud Polda Jawa Timur menggagalkan penyelundupan ribuan burung berbagai jenis yang dilindungi dari Kalimantan ke Nganjuk, Senin (27/9) sekitar pukul 02.00 WIB.
Pelakunya penyelundupan burung itu ialah Andi Wibowo (36), warga Dr Soetomo, Desa Ngrawan, Kecamatan Berbek, Nganjuk.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim AKBP Siswantoro mengatakan satwa yang diselundupkan itu sebanyak 1.081 ekor dan tanpa kelengkapan dokumen resmi.
"Pelaku mengirimkannya melalui jalur laut menggunakan kapal," ujar Siswantoro tertulis, Rabu (29/9).
Siswantoro menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi adanya muatan kapal yang dicurigai membawa truk yang di dalamnya terdapat satwa dilindungi.
Saat kapal tiba dan bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sekitar pukul 02.00 WIB, tim Intelair melihat target turun.
Kemudian pelaku dibuntuti oleh tim hingga kendaraannya berhenti di Jalan Kalianak.
Saat truk membongkar muatannya, petugas melihat adanya satwa langka yang dikemas dalam beberapa boks buah-bahan ke mobil lainnya.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim AKBP Siswantoro membeberkan hasil pengungkapan kasus penyelundupan dari Kalimantan, Rabu (29/9).
- Yasonna Laoly Hadiri Pemeriksaan KPK
- Kompolnas Ungkap Penyebab Kasus Penganiayaan Pegawai Toko Roti Lambat Ditangani
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Bareskrim Polri Bongkar Clandestine Lab Jaringan Malaysia di Bandung
- Fly Jaya Siap Terbang ke Maratua-Lintas Kalimantan, Akmal: Kami Butuh Transportasi Udara
- 2 Terdakwa Perdagangan Satwa Dilindungi Divonis 3 Tahun Penjara