Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan dari Kalimantan, Ini Temuannya

jpnn.com, SURABAYA - Ditpolairud Polda Jawa Timur menggagalkan penyelundupan ribuan burung berbagai jenis yang dilindungi dari Kalimantan ke Nganjuk, Senin (27/9) sekitar pukul 02.00 WIB.
Pelakunya penyelundupan burung itu ialah Andi Wibowo (36), warga Dr Soetomo, Desa Ngrawan, Kecamatan Berbek, Nganjuk.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim AKBP Siswantoro mengatakan satwa yang diselundupkan itu sebanyak 1.081 ekor dan tanpa kelengkapan dokumen resmi.
"Pelaku mengirimkannya melalui jalur laut menggunakan kapal," ujar Siswantoro tertulis, Rabu (29/9).
Siswantoro menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi adanya muatan kapal yang dicurigai membawa truk yang di dalamnya terdapat satwa dilindungi.
Saat kapal tiba dan bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sekitar pukul 02.00 WIB, tim Intelair melihat target turun.
Kemudian pelaku dibuntuti oleh tim hingga kendaraannya berhenti di Jalan Kalianak.
Saat truk membongkar muatannya, petugas melihat adanya satwa langka yang dikemas dalam beberapa boks buah-bahan ke mobil lainnya.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim AKBP Siswantoro membeberkan hasil pengungkapan kasus penyelundupan dari Kalimantan, Rabu (29/9).
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Tidak Dicantumkannya Pasal Suap di Dakwaan Zarof Ricar Disorot, Diduga Ada Upaya Sandera Ketua MA
- Bea Cukai Atambua Gagalkan Upaya Penyelundupan Pakaian Bekas di Perairan Pasir Putih
- KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi Kepala Daerah dan 24 Camat Ini
- Komisi III Pastikan Negara Memperhatikan Keluarga Anggota Polres Way Kanan
- Lemkapi Kutuk Pelaku Penembakan 3 Anggota Polres Way Kanan