Ditpolairud Polda Riau Ringkus Tiga Pelaku Ilegal Logging di Perairan Meranti
jpnn.com, MERANTI - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau berhasil mengungkap kasus illegal logging di perairan Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Pengungkapan itu dilakukan pada Jumat (19/01/2024) dini hari.
Dalam pengungkapan kasus ini, Ditpolairud Polda Riau mengamankan tiga pelaku berinisial SP, 19, berperan sebagai nahkoda kapal, kemudian EK, 24, dan SD berperan sebagai anak buah kapal (ABK).
Dari tiga pelaku itu diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kapal tanpa nama, dan sebanyak kurang lebih 28 rakit kayu olahan.
Dirpolairud Polda Riau, Wahyu Prihadmaka mengatakan pengungkapan ini bermula saat KP IV-1003 Ditpolairud Polda Riau sedang melaksanakan patroli rutin di wilayah Bengkalis.
Saat itu pihaknya menemukan kapal tanpa nama yang sedang berlayar menarik kayu olahan (dirakit).
“Setelah diperiksa, kapal tersebut tidak memiliki surat izin yang sah. Atas dasar tersebut, petugas kemudian memeriksa kapal tersebut dan mengamankan ketiga pelaku,” kata Kombes Wahyu kepada JPNN.com Sabtu (20/1).
Kapal dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Pos sandar Bandul Satpolairud Res Kep Meranti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ditpolairud Polda Riau berhasil mengungkap kasus illegal logging di perairan Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti.
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara
- Polisi Tangkap 15 Pelaku Bentrokan di Pekanbaru, Langsung Ditetapkan Tersangka
- H-10 Pilkada Riau, Elektabilitas Abdul Wahid-SF Hariyanto Masih Tertinggi
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu & 29 Ribu Butir Ekstasi di Bengkalis
- Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini, Waspada Hujan dan Angin Kencang