Ditreskrimsus Polda Riau Ungkap Peredaran Pupuk Palsu, 2 Tersangka Ditangkap

Ditreskrimsus Polda Riau Ungkap Peredaran Pupuk Palsu, 2 Tersangka Ditangkap
Penampakan pupuk palsu beserta tersangka yang diamankan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Riau. Foto: Dok. Polda Riau.

“Kami tetapkan MRA selaku pemilik pupuk dan PN orang yang mencari pembeli sebagai tersangka, dan langsung kami tahan,” jelas Kombes Teguh.

Pada Jumat, 26 Mei 2023, Tim Subdit I kembali melakukan pengembangan dan menggeledah sebuah gudang pupuk di wilayah Dumai.

“Gudang itu sudah kami segel. Di sana dijadikan tempat penyimpanan pupuk palsu ini oleh pria yang berinisial ER yang saat ini melarikan diri dan kami kejar,” ungkapnya.

Akibat perbuatan itu, MRA dan PN dijerat dengan Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan Jo Permentan Republik Indonesia Nomor 36/PERMENTAN/SR/10/2017 tentang Pendaftaran Pupuk An-Organik dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Huruf e, dan Huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (mcr36/jpnn)

Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau menangkap truk pengangkut 135 karung pupuk oplosan atau palsu saat melintas di Jalan Siak II, Kota Pekanbaru.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News