Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap Pelaku Penyulingan BBM Ilegal di Banyuasin

jpnn.com, BANYUASIN - Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap pelaku penyulingan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan pertalite di Kabupaten Banyuasin, Senin (19/06) lalu.
Pelaku berinisial SP (34) warga Desa Karanganyar, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel).
Wadir Dirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat melalui aplikasi bantuan polisi (Banpol).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan.
"Dan benar, di lokasi terdapat aktivitas penyulingan BBM jenis Solar dan Pertalite yang dilakukan oleh tersangka SP," kata Yudha, Rabu (21/06).
Dijelaskan Yudha bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, minyak tersebut dibeli dari pelaku berinisial H (DPO) Rp 10.000 ribu perliter.
Pelaku kemudian menyuling BBM jenis solar dan pertalite tersebut dengan zat pewarna kimia.
"Kemudian oleh pelaku, BBM tersebut dijual di pertamini, untuk satu liter BBM dijual dengan harga Rp 12.000 ribu perliternya," jelas Yudha.
Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap pelaku penyulingan BBM ilegal jenis Solar dan Pertalite di Desa Karanganyar, Kabupaten Banyuasin.
- Polda Sumsel Tangkap 2 Penimbun BBM Bersubsidi di Palembang
- Jawab Kebutuhan Masyarakat, Gubernur Herman Deru Resmikan Operasional KMP Puteri Leanpuri
- Setelah Mentan Temukan Minyakita Disunat, Polda Sumsel Gelar Sidak ke Pengecer
- Banjir di Banyuasin, AKBP Ruri dan Bupati Askolani Bagikan Sembako untuk Masyarakat Terdampak
- Kedapatan Bawa 22 Paket Sabu-Sabu, Dua Pria Ditangkap
- Polda Sumsel Tangkap 4 Perampok Bersenpi di Muba, Masih Ada DPO