Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap Pelaku Penyulingan BBM Ilegal di Banyuasin
jpnn.com, BANYUASIN - Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap pelaku penyulingan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan pertalite di Kabupaten Banyuasin, Senin (19/06) lalu.
Pelaku berinisial SP (34) warga Desa Karanganyar, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel).
Wadir Dirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat melalui aplikasi bantuan polisi (Banpol).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan.
"Dan benar, di lokasi terdapat aktivitas penyulingan BBM jenis Solar dan Pertalite yang dilakukan oleh tersangka SP," kata Yudha, Rabu (21/06).
Dijelaskan Yudha bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, minyak tersebut dibeli dari pelaku berinisial H (DPO) Rp 10.000 ribu perliter.
Pelaku kemudian menyuling BBM jenis solar dan pertalite tersebut dengan zat pewarna kimia.
"Kemudian oleh pelaku, BBM tersebut dijual di pertamini, untuk satu liter BBM dijual dengan harga Rp 12.000 ribu perliternya," jelas Yudha.
Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap pelaku penyulingan BBM ilegal jenis Solar dan Pertalite di Desa Karanganyar, Kabupaten Banyuasin.
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Datangi Polda Sumsel, Kompolnas Pantau Penanganan Kasus Dokter Koas Palembang
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah
- Penganiaya Dokter Koas di Palembang Terancam 5 Tahun Penjara