Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan 1.496,73 Gram Sabu-Sabu
Rabu, 31 Juli 2024 – 14:37 WIB
Para tersangka dijerat dengan pasal primer, yakni Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya pidana mati /pidana hukuman penjara seumur hidup. (mcr35/jpnn)
Ditresnarkoba Polda Sumsel memusnahkan 1,4 kg sabu-sabu. Barang bukti sabu-sabu ini merupakan hasil ungkap kasus selama Juli 2024.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Jalan Menuju Kawasan Wisata Puncak Kembali Dibuka Setelah Ditutup Lebih dari 8 Jam
- IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Nia Kurnia Sari
- Libur Panjang, Jalur Wisata Puncak Dipadati 150 Ribu Kendaraan dalam Sehari
- Polisi Gagalkan Keberangkatan Belasan WNI ke Kamboja, Ada yang Ditawari Jadi Admin Judol
- Polisi Tangkap 2 Penyelundup PMI Ilegal ke Kamboja, Ada yang Ingin Bekerja Admin Judol
- Polresta Bandara Soetta Gagalkan Pemberangkatan CPMI Nonprosedural, Tangkap 2 Tersangka