Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan 1.496,73 Gram Sabu-Sabu

Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan 1.496,73 Gram Sabu-Sabu
Ditresnarkoba Polda Sumsel memusnahkan 1,4 kg sabu-sabu. Barang bukti sabu-sabu ini merupakan hasil ungkap kasus selama Juli 2024. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

Para tersangka dijerat dengan pasal primer, yakni Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya pidana mati /pidana hukuman penjara seumur hidup. (mcr35/jpnn) 

Ditresnarkoba Polda Sumsel memusnahkan 1,4 kg sabu-sabu. Barang bukti sabu-sabu ini merupakan hasil ungkap kasus selama Juli 2024.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News