Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan 1.496,73 Gram Sabu-Sabu
Rabu, 31 Juli 2024 – 14:37 WIB
Para tersangka dijerat dengan pasal primer, yakni Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya pidana mati /pidana hukuman penjara seumur hidup. (mcr35/jpnn)
Ditresnarkoba Polda Sumsel memusnahkan 1,4 kg sabu-sabu. Barang bukti sabu-sabu ini merupakan hasil ungkap kasus selama Juli 2024.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan