Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
jpnn.com, PALEMBANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel melakukan pemusnahan barang bukti, berupa sabu-sabu seberat 2.689,06 gram dan 657 butir ekstasi.
Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara diblender.
Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadiresnarkoba) Polda Sumsel AKBP Harissandi mengungkapkan barang haram tesebut dimusnahkan untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Selain barang bukti, sepuluh kurir turut kami amankan di antaranya sembilan laki-laki dan satu wanita," ungkap Harissandi.
Dikatakan Harissandi, dari enam laporan terhadap para tersangka tiga di antaranya laporan di Palembang.
"Satu laporan di OKU Timur, dan dua laporan di Banyuasin," kata Harissandi.
Barang bukti dari 10 orang tersebut yakni, tersangka berinisial RH dengan sabu seberat 99,65 gram, AP dengan sabu seberat 193,6 gram.
"AM dan LU dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 500 butir, RM, DS, KL, dan AB dengan sabu seberat 2.033,91 gram serta pil ekstasi sebanyak 170 butir, AS dengan sabu seberat 96 gram dan Ha dengan sabu seberat 297,83 gram," beber Harissandi.
Sabu-sabu seberat 2.689,06 gram dan 657 butir ekstasi dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Sumsel dengan cara diblender
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati