Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol

Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji. Dok: Humas Polri.

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali melakukan pemblokiran aset dari jaringan pengendali judi online slot8278.

Dari jaringan ini, penyidik sebelumnya sudah menyita aset dengan nominal Rp 89 miliar.

“Siber Bareskrim Polri kembali memblokir aset senilai Rp 36.860.289.000 yang terkait dengan situs perjudian online lainnya,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam keterangan pers, Selasa (12/11).

Pemblokiran aset ini, ujarnya, merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terhadap aliran dana jaringan situs judi online internasional yang menawarkan berbagai macam jenis perjudian, seperti slot, poker, dadu, gaple, domino, koprok, serta berbagi jenis permainan kartu lainnya itu.

Langkah tersebut menunjukkan komitmen tegas Bareskrim Polri dalam memberantas aktivitas judi online yang kerap meresahkan masyarakat dan berdampak negatif pada berbagai aspek kehidupan.

“Proses pengungkapan ini berawal dari keterlibatan salah satu penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi pembayaran deposit untuk operasional situs tersebut,” ujarnya.

Himawan menyebut dana sebesar Rp36.860.289.000 yang diblokir berasal dari layanan penyedia jasa pembayaran yang digunakan oleh jaringan ini.

Saat ini, Penyidik Siber Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman dan melacak aset-aset lainnya yang terkait dengan jaringan situs judi online.

Bareskrim Polri kembali melakukan penyitaan aset dari jaringan judi online (judol).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News