Dituding Bantu Pelarian Tersangka, Begini Pembelaan Lucas

Dituding Bantu Pelarian Tersangka, Begini Pembelaan Lucas
Gedung KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa advokat Lucas telah merintangi penyidikan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.

Pasalnya, Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro untuk tidak kembali ke Indonesia ketika dijadikan tersangka oleh lembaga antirasuah.

Namun, Lucas menilai, apa yang didakwakan kepadanya merupakan kekhilafan ‎penyidik dan jaksa karena menuduhnya terlibat dalam pelarian Eddy Sindoro ke luar negeri.

“Saya percaya, perkara ini semata-mata berawal dari suatu kekhilafan penyidik," ujar dia saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan ‎Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/11).

Dia pun menuturkan, alasan menyebut penyidik KPK Khilaf. Pasalnya, ketika dirinya diperiksa sebagai saksi, setelah itu langsung ditangkap dijadikan sebagai tersangka.

"Jadi, saya tetap berpikiran positif dan menganggap semua yang menimpa saya hanyalah sebuah kekhilafan," katanya.

Diketahui, Lucas telah ditahan oleh KPK selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Tak lama setelah ditahan, Lucas men‎dapat kabar bahwa Eddy Sindoro telah menyerahkan diri ke KPK.

Lucas berharap akan terbebas dari jeratannya setelah mendengar penyerahan diri Eddy Sindoro ke kPK.

Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro untuk tidak kembali ke Indonesia ketika dijadikan tersangka oleh KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News