Dituding Intervensi Sidang, Begini Reaksi Hakim Perkara Jessica
jpnn.com - JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso telah menuding Hakim Anggota Binsar Gultom mengintervensi sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/8).
Menanggapi itu, Hakim Binsar mengatakan, hal tersebut hanya perspektif pengacara saja. Menurut dia, hal tersebut wajar dalam menangani sidang perkara.
"Tidak usah diambil hati. Tidak usah dikomentari. Saya tidak apa-apa dikatakan seperti itu, hak mereka sebagai kuasa hukum," ujar Binsar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/8).
Diketahui bahwa pengacara Jessica mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk menggantikan Hakim Binsar. Sebab, Hakim Binsar dinilai sudah melanggar kode etik kehakiman lantaran sering memotong pembelaan yang dilakukan oleh kuasa hukum Jessica.
Menanggapi itu lagi, Binsar menanyakan kembali bagaimana mengukur seorang hakim melanggar kode etik kehakiman. "Melanggar kode etik apa? Memang apa tolak ukurnya hakim dikatakan melanggar kode etik. Apa dasar saya dibilang tidak objektif?" jelas Binsar.
Sementara itu, Hakim Binsar malah mengeluhkan adanya pihak yang mencoba mendiskreditkan lewat media YouTube. Hakim Binsar dianggap berpihak kepada Jessica dalam video di YouTube.
"Saat itu malah di YouTube saya dikatakan 'dibayar berapa ini hakim sama Jessica?'" keluh Binsar. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso telah menuding Hakim Anggota Binsar Gultom mengintervensi sidang perkara kematian Wayan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 10 Ribu Tabung Gas Elpiji Oplosan Hasil Sitaan di Indramayu Dibawa Polda Jabar ke Bandung
- Bea Cukai Hentikan 2 Mobil yang Bawa Rokok Ilegal, Sebegini Jumlahnya, Wow
- Korban Begal di Bandung Kehilangan Surat Berharga, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
- Duit Judol Internasional Ditampung di Rekening 8 Orang
- Detik-detik Perempuan Tanpa Pengawal Disasar Begal Sadis, Mengerikan
- Petugas Bersenjata Api Kawal Pemindahan 2 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan