Dituding Intervensi Sidang, Begini Reaksi Hakim Perkara Jessica
jpnn.com - JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso telah menuding Hakim Anggota Binsar Gultom mengintervensi sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/8).
Menanggapi itu, Hakim Binsar mengatakan, hal tersebut hanya perspektif pengacara saja. Menurut dia, hal tersebut wajar dalam menangani sidang perkara.
"Tidak usah diambil hati. Tidak usah dikomentari. Saya tidak apa-apa dikatakan seperti itu, hak mereka sebagai kuasa hukum," ujar Binsar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/8).
Diketahui bahwa pengacara Jessica mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk menggantikan Hakim Binsar. Sebab, Hakim Binsar dinilai sudah melanggar kode etik kehakiman lantaran sering memotong pembelaan yang dilakukan oleh kuasa hukum Jessica.
Menanggapi itu lagi, Binsar menanyakan kembali bagaimana mengukur seorang hakim melanggar kode etik kehakiman. "Melanggar kode etik apa? Memang apa tolak ukurnya hakim dikatakan melanggar kode etik. Apa dasar saya dibilang tidak objektif?" jelas Binsar.
Sementara itu, Hakim Binsar malah mengeluhkan adanya pihak yang mencoba mendiskreditkan lewat media YouTube. Hakim Binsar dianggap berpihak kepada Jessica dalam video di YouTube.
"Saat itu malah di YouTube saya dikatakan 'dibayar berapa ini hakim sama Jessica?'" keluh Binsar. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso telah menuding Hakim Anggota Binsar Gultom mengintervensi sidang perkara kematian Wayan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Gerebek Lokasi Pembuatan Senpi Rakitan di Lampung Tengah, Tangkap 1 Tersangka
- Kodam Udayana Dicatut Penipu, Begini Kasusnya
- Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
- Brigjen Pol Faizal Rahmadani: Kejar, Tangkap Aske Mabel Hidup atau Mati
- 2 Tahun Berlalu, Kematian Iwan Boedi Masih Misteri, Polisi: Tantangan Berat
- Aipda Robig Didampingi 7 Kuasa Hukum, Ada Kata Kasihan Keluarga Korban dan Pelaku