Dituding Korupsi, Polisi Laporkan Ketua LSM
Selasa, 04 September 2012 – 16:11 WIB
![Dituding Korupsi, Polisi Laporkan Ketua LSM](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Dituding Korupsi, Polisi Laporkan Ketua LSM
PALEMBANG--Merasa nama baik pribadi sekaligus institusi Polri dicemarkan atas tuduhan mendapat uang miliaran rupiah, Kasatres Narkoba Polresta Palembang Kompol FX Irwan Arianto SIk MH, memilih menempuh jalur hukum. Irwan pun akhirnya melaporkan Ketua salah satu LSM anti korupsi berinisial Mud ke Satreskrim Polresta Palembang. ‘’LSM pemberantasan korupsi dikepalai Mudron melayangkan tuduhan korupsi ke kita. Dimana, Edi Korea Cs sudah dibebaskan dan kita katanya menerima uang Rp 2 miliar. Tapi sayang bilang mana buktinya dan berkasnya sudah P.21 artinya lengkap, serta Edi Korea Cs sudah dilimpahkan ke JPU,” tegasnya.
Menurut Irwan, awalnya pelaku melayangkan surat kemana-mana, ke Polda Sumsel, Kejaksaan hingga ke DPRD SUmsel, yang menyatakan dirinya dan sejumlah penyidik mendapat imbalan uang Rp 2 miliar, untuk melepas tersangka narkoba Edi Korea Cs. Edi Korea sendiri dibekuk di Diskotek Darma Agung, dengan barang bukti inek.
Baca Juga:
Padahal, tegas Irwan, dirinya dan penyidik tak pernah melakukan itu. Bahkan, hingga kini, Edi Korea Cs masih dititipkan di Rutan Pakjo, serta melakukan penyidikan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan. Berkas perkara kasus Edi Korea Cs sendiri kini sudah dinyatakan lengkap (P.21) oleh JPU Kejari Palembang.
Baca Juga:
PALEMBANG--Merasa nama baik pribadi sekaligus institusi Polri dicemarkan atas tuduhan mendapat uang miliaran rupiah, Kasatres Narkoba Polresta Palembang
BERITA TERKAIT
- PHK Honorer di Mana-mana, tetapi Beberapa Jabatan Masih Punya Harapan
- Pemprov Kepri Merumahkan Ratusan Honorer Sejak Awal 2025, Sekda Adi Bilang Begini
- Oknum Perwira Polisi Polda Riau Ditangkap terkait Penggelapan Mobil Rental, Duh
- Berkas Kasus OTT Kadisnakertrans Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang
- Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Eks Sekretaris Dinkes Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara
- Miras Racikan di Cianjur Tewaskan Anak di Bawah Umur