Dituding Kriminalisasi KY, Ini Kata Buwas
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso membantah telah mengkriminalisasi Komisi Yudisial (KY) meski telah dua komisioner KY Suparman Marzuki dan Taufiqurahman Syahuri sebagai tersangka pencemaran nama baik hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi.
Pria yang karib disapa Buwas itu menegaskan, penetapan keduanya sebagai tersangka tidak ada hubungan dengan lembaga KY. "Jangan dihubungkan dengan itu, kami profesional dan tidak ada kriminalisasi apalagi rekayasa," kata Buwas, Senin (13/7).
Dia mengatakan, permasalahan penetapan dua komisioner sebagai tersangka jangan dilebar-lebarkan ke arah kriminalisasi. "Kami kerja karena laporan," tegasnya.
Menurut dia, kalau yang dilaporkan adalah pejabat, maka pihaknya mengesampingkan jabatan itu. "Karena hukum berlaku ke siapa saja. Jangan dihubungkan ke lembaga," kata Buwas.
Dia mengatakan, jajaran sudah mendalami terus alat bukti sebelum menetapkan tersangka. Ketika belum cukup, maka alat bukti dicari lagi. Termasuk keterangan saksi ahli bahasa dan hukum. Setelah ditemukan unsur pidana dan alat bukti cukup, barulah naik ke penyidikan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso membantah telah mengkriminalisasi Komisi Yudisial (KY) meski telah dua komisioner KY Suparman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
- Gus Imin Dukung Kemenag Bentuk Dirjen Pondok Pesantren
- Mengenal Jejak Sejarah Lagu Indonesia Raya di Hari Pahlawan
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta