Dituding Lakukan Praktik Perbudakan, Ini Reaksi Menteri Susi
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti dibuat geram dengan tuduhan kapal Indonesia telah melakukan praktek perbudakan seperti hasil investigasi yang dimuat Associated Press (AP).
Perusahaan yang dimaksud yakni sebah perusahaan perikanan bernama PT Benjina Pusaka Resources (BPR) yang berinduk di Thailand. Dengan menggunakan Kapal Motor (KM) Nunukan, perusahaan ini mengangkut ikan hasil tangkapan ke luar negeri.
Menurut Susi, tudingan itu membuat Indonesia yang kena getahnya. Padahal, PT PBR yang melakukan tindak illegal fishing beroperasi untuk Thailand dengan menggunakan nama perusahaan lokal.
"Perbudakan di Benjina. Kami tidak menerima dituduh membiarkan perbudakan ini terjadi. Itu beroperasi untuk Thailand. Jangan terkesan Indonesia membuat perbudakan. Benar memang perusahaannya Indonesia, tapi kapalnya itu pengoperasian kapal asing," beber Susi di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (27/3).
Meski peristiwa perbudakan terjadi di Indonesia, perusahaan yang melakukannya bukan beroperasi untuk Indonesia. "Bahwa itu dilakukan di wilayah kami iya. Tapi bukan kami yang lakukan. Pelaku illegal fishing yang lakukan," tandasnya.
Sebelumnya, AP.org menuliskan adanya pemaksaan kerja selama 22 jam per hari, tanpa hari libur kepada ABK di kapal milik PT Pusaka Benjina Resources. AP juga menulis, para pekerja paksa tersebut sampai harus mengonsumsi air kotor untuk minum. (chi/jpnn)
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti dibuat geram dengan tuduhan kapal Indonesia telah melakukan praktek perbudakan seperti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Adhy Karyono Tetapkan Status Darurat Penyakit Mulut dan Kuku di Jatim, Sampai Kapan?
- Guru Besar IPB: Jangan Impor Daging dari Negara yang Belum Bebas PMK
- Cuaca Hari Ini, Hujan Ringan Berpotensi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- Megawati Soekarnoputri Tiba di Roma untuk Menghadiri World Leaders Summit
- Prof, Ada juga Masalah Serius Honorer Database BKN, Jangan Disepelekan
- 5 Berita Terpopuler: Ada 3 Poin Penting, Honorer Perhatikan SE BKN soal NIP PPPK, Simak Penegasan KepmenPANRB