Dituding Memprovokasi, Kapolda Metro Siap Ladeni Laporan HMI

Dirinya juga sangat siap apabila dipanggil oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk dimintakan keterangannya.
”Siaplah, saya’kan harus taat hukum,” tegas Iriawan.
Untuk diketahui, pada Jumat (11/11) lalu, dari kubu PB HMI melaporkan Kapolda Iriawan dengan tuduhan dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum dan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Kuasa hukum PB HMI Muhammad Syukur Mandar mengatakan pelaporan yang dibuat pihaknya berdasarkan rekaman video yang beredar di berbagai media sosial. Di dalam rekaman video tersebut, terdapat pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan yang dinilainya sangat tendensius.
”Jadi dalam video itu kami memandang ada unsur menghasut dan ada unsur pencemaran nama baik di dalam pernyataannya. Di dalam rekaman video itu jelas yang bersangkutan (Iriawan) mengatakan ’Kalian kejar HMI itu’, ’Kalian pukuli dia’, ’Kamu pukuli HMI itu, memang dia provakator.’ Kami juga akan melaporkannya ke Irwasum (Inspektorat Pengawasan Umum) Polri, dan ke Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional),” pungkas Syukur. (ind/dil/jpnn)
JAKARTA - Penetapan lima kader HMI sebagai tersangka kericuhan saat aksi demonstrasi 4/11 berbuntut panjang. Organisasi mahasiswa itu melakukan perlawanan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Peringatan Hari Kartini Momentum Meningkatkan Harkat dan Martabat Kaum Perempuan
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan