Dituding Minta Saham Freeport kepada Luhut, Haris Azhar Angkat Bicara

Dituding Minta Saham Freeport kepada Luhut, Haris Azhar Angkat Bicara
Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar menjawab tudingan pengacara Luhut Binsar, Junivers Girsang soal minta saham Freeport. Ilustrasi Foto: YouTube/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar membantah tudingan kuasa hukum Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang perihal permintaan saham PT Freeport Indonesia.

"Emangnya saya siapa minta saham freeport? Kalau ada dokumentasi bukti saya minta saham tersebut atau yang dimaksud, mohon disampaikan, jangan asal bicara," kata Haris Azhar melalui pesan singkat kepada JPNN.com, Jumat (1/10).

Aktivis kelahiran 10 Juli 1975 itu mengaku pernah mengunjungi kantor Luhut Binsar Panjaitan (LBP) di Kemenko Marves.

Saat itu, kedatangannya untuk membantu Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) masyarakat adat di sekitar wilayah tambang PT Freeport Indonesia dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum.

"Sejak divestasi saham Freeport ke Inalum, dijamin alokasinya (untuk masyarakat adat, red) tetapi tidak jelas ke mana saham tersebut sampai saat ini," ujar Haris, mempertanyakan.

Namun, Haris dan kliennya tidak ditemui oleh Luhut Binsar, tetapi diterima salah satu pejabat Kemenko Marves, yaitu Staf Khusus Bidang Hukum Menko Kemaritiman Lambok Nahattands.

"Waktu itu yang menemui adalah Pak Lambok, salah satu pejabat di Kemenko Marves. Bukan LBP yang temui kami. Dokumen saya lengkap soal ini semua," ujar Haris Azhar.

Dia lantas mempertanyakan kontribusi Menko Marves LBP terkait saham masyarakat adat di sekitar tambang PT Freeport yang belum tuntas tersebut.

Haris Azhar buka suara menjawab tudingan Juniver Girsang soal dirinya minta saham PT Freeport kepada Luhut Binsar Panjaitan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News