Dituding Penipu, Pendiri Sekolah Pilot Lapor Bareskrim
jpnn.com, JAKARTA - Seorang pilot bernama Gema Goeyardi melapor ke Bareskrim Polri, Sabtu (14/1). Pasalnya, dia merasa jadi korban pencemaran nama baik.
Gema menuturkan, peristiwanya terjadi pada September 2016. Kala itu dia menggunakan akunnya di Facebook untuk mempromosikan sekolah penerbangan yang didirikannya.
Namun, ada sejumlah orang mengomentari dan menudingnya sebagai penipu. "Kejadiannya pada bulan September 2016. Akibat kejadian ini perusahaan saya mengalami kerugian hingga Rp 1,5 miliar," katanya di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1).
Gema lantas melaporkan tujuh orang yang menudingnya sebagai penipu. Yakni Tri SP selaku inspector pilot Boeing 737 DKU PPU Perhubungan Udara, Faisal Ramon, Fadjar Nugroho, Malatua Hasiholan Limbong, Richard Wijaya, Edi Nur Prasetya dan Anto Adiyatma
Gema menjelaskan, para terlapor juga merupakan pilot maskapai penerbangan ternama. Gema dalam laporannya juga membawa bukti hasil screen shot di Facebook tentang ujaran yang disampaikan para terlapor.
Lebih lanjut Gema mengatakan, jika dirinya memang penipu maka para terlapor harusnya bisa menunjukkan bukti atau pihak yang tertipu. Nyatanya, para terlapor hanya menuding tanpa bukti.
Karenanya dia ingin pencemaran nama baik yang menderanya diproses secara hukum. Laporannya teregister dengan nomor LP/44/1/2017 Bareskrim.
"Kami ingin tetap proses hukum. Belum ada kata damai untuk sekarang ini," katanya.
Seorang pilot bernama Gema Goeyardi melapor ke Bareskrim Polri, Sabtu (14/1). Pasalnya, dia merasa jadi korban pencemaran nama baik.
- Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Cabup Empat Lawang Joncik Muhammad Diisukan Meninggal, Teman & Keluarga Menangis
- Tindaklanjuti Laporan Nikita Mirzani, Razman Siap Diperiksa Penyidik
- Razman Merasa Dizalimi Setelah jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE