Dituding Penipu, Pendiri Sekolah Pilot Lapor Bareskrim
Sabtu, 14 Januari 2017 – 22:00 WIB
Sementara kuasa hukum Gema, Henry Indraguna menerangkan, pihaknya melaporkan para terlapor dengan sangkaan pasal 310 dan 311 KUHP, serta Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 36.
"Terlapor ini menyerang kehormatan klien kami. Kerugian klien saya karena banyak yang membatalkan (sekolah penerbangan) karena ragu baca berita di Facebook. Padahal sudah bayar," beber dia.(elf/JPG)
Seorang pilot bernama Gema Goeyardi melapor ke Bareskrim Polri, Sabtu (14/1). Pasalnya, dia merasa jadi korban pencemaran nama baik.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Cabup Empat Lawang Joncik Muhammad Diisukan Meninggal, Teman & Keluarga Menangis
- Tindaklanjuti Laporan Nikita Mirzani, Razman Siap Diperiksa Penyidik
- Razman Merasa Dizalimi Setelah jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE
- Laporkan Balik Nikita Mirzani, Razman Arif Nasution Bilang Begini