Dituding Sebagai Cepu, Pengedar Narkoba Tewas Dikeroyok di Dalam Tahanan
Korban pun dikeroyok, dengan cara dipukuli, ditendang sambil dipaksa jalan jongkok di kamar sel nomor dua dan nomor lima.
Korban mengalami luka dan memar di sekujur tubuhnya, hingga petugas mendapati dalam kondisi lemas dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Namun nahas, korban tidak bisa diselamatkan dan meninggal dunia pada Kamis (5/8) 03.30 WIB.
Dalam kasus tersebut polisi menetapkan 20 orang tahanan menjadi tersangka.
Pertama pada Rabu (11/8) ada 12 orang tersangka yaitu Hassanudin, Ipan, Abas, Angga, Solihin, Hermansyah, Irpan, Robinson, Ahmad Yani, Rendika, Dedi Apriyanto dan Andri.
Lalu pada Senin (30/8) bertambah delapan orang tersangka lagi yakni, Adi Chandra, Nurul Arifin, Andri Agus Sumantri, Wagiman, Jauhari, Dipo, Anex dan Pete alias Subur.
Hingga kini proses penyidikan masih dilakukan dan memungkinkan adanya nama tersangka baru dalam kasus tersebut.
Para tersangka dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP atau pasal 170 ayat (1) KUHP. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pengeroyokan berdarah terjadi di dalam sel tahanan polres. Tersangka pengedar narkoba tewas dikeroyok 20 orang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Ini Pemicu Pembacokan 3 Warga di Lombok Timur saat Malam Tahun Baru
- Dudung SP jadi Korban Pengeroyokan OTK Sepulang Merayakan Malam Tahun Baru, Begini Kronologinya
- AKBP Fahrian Pastikan Berantas Pengedar Narkoba Kelas Teri hingga Kakap di Inhu
- Perdana di Rezim Prabowo, Belasan Ribu Napi Dapat Remisi
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru