Dituding Tak Netral saat Pilkada, Bupati Pecat 3 Kades
jpnn.com, MUKOMUKO - Bupati Mukomuko Sapuan memberhentikan tiga kepala desa, karena diduga melanggar kode etik sebagai aparatur pemerintah desa.
Ketiga kepala desa tersebut juga dinilai tidak netral pada pemilihan kepala daerah (pilkada).
Ketiga kepala desa yang diberhentikan masing-masing Kepala Desa Pondok Baru, Kecamatan Selagan Raya Suswandi.
Kemudian, Kades Selagan Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko Sumanto dan Kades Air Manjuto Jaya, Kecamatan Air Manjuto Dwi Sartika Sari.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, Gianto, keputusan bupati memberhentikan ketiga kepala desa ini berawal dari usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
"Intinya ada aspirasi dari bawah, tetapi saya tidak hafal titik persoalannya, yang jelas proses sudah berjalan dilakukan oleh tim, diamati, lalu keputusan akhirnya pemberhentian,” ujar Gianto dalam keterangannya.
Dia mengatakan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa telah melakukan pembinaan terhadap kepala desa tersebut, sebelum akhirnya dilakukan pemberhentian.
Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko Ali Saftaini sebelumnya menyatakan akan memanggil semua instansi terkait untuk mempertanyakan alasan bupati setempat memberhentikan kepala desa di daerah ini.
Dituding tak netral pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah, bupati memecat tiga kepala desa.
- Polri Pastikan Situasi Kondusif Menjelang Putusan Sengketa Pilkada di MK
- Fraksi PDIP DPRD Jakarta Sebut Penundaan Pelantikan Pram-Rano Karno Rugikan Masyarakat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- BSKDN Ungkap Isu-Isu Strategis dalam Evaluasi Pilkada 2024
- Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Soroti Rekomendasi Bawaslu terkait Pilkada Madina
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel