Dituding Tak Netral saat Pilkada, Bupati Pecat 3 Kades
jpnn.com, MUKOMUKO - Bupati Mukomuko Sapuan memberhentikan tiga kepala desa, karena diduga melanggar kode etik sebagai aparatur pemerintah desa.
Ketiga kepala desa tersebut juga dinilai tidak netral pada pemilihan kepala daerah (pilkada).
Ketiga kepala desa yang diberhentikan masing-masing Kepala Desa Pondok Baru, Kecamatan Selagan Raya Suswandi.
Kemudian, Kades Selagan Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko Sumanto dan Kades Air Manjuto Jaya, Kecamatan Air Manjuto Dwi Sartika Sari.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, Gianto, keputusan bupati memberhentikan ketiga kepala desa ini berawal dari usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
"Intinya ada aspirasi dari bawah, tetapi saya tidak hafal titik persoalannya, yang jelas proses sudah berjalan dilakukan oleh tim, diamati, lalu keputusan akhirnya pemberhentian,” ujar Gianto dalam keterangannya.
Dia mengatakan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa telah melakukan pembinaan terhadap kepala desa tersebut, sebelum akhirnya dilakukan pemberhentian.
Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko Ali Saftaini sebelumnya menyatakan akan memanggil semua instansi terkait untuk mempertanyakan alasan bupati setempat memberhentikan kepala desa di daerah ini.
Dituding tak netral pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah, bupati memecat tiga kepala desa.
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Cambuk Illiza
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- PKS Dukung Usul Prabowo Soal Kepala Daerah Dipilih Oleh DPRD, Ini Alasannya
- Berkat Kekompakan TNI-Polri, Pengamanan Pilkada Siak Jadi Role Model di Riau