Dituding Tak Netral saat Pilkada, Bupati Pecat 3 Kades

jpnn.com, MUKOMUKO - Bupati Mukomuko Sapuan memberhentikan tiga kepala desa, karena diduga melanggar kode etik sebagai aparatur pemerintah desa.
Ketiga kepala desa tersebut juga dinilai tidak netral pada pemilihan kepala daerah (pilkada).
Ketiga kepala desa yang diberhentikan masing-masing Kepala Desa Pondok Baru, Kecamatan Selagan Raya Suswandi.
Kemudian, Kades Selagan Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko Sumanto dan Kades Air Manjuto Jaya, Kecamatan Air Manjuto Dwi Sartika Sari.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, Gianto, keputusan bupati memberhentikan ketiga kepala desa ini berawal dari usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
"Intinya ada aspirasi dari bawah, tetapi saya tidak hafal titik persoalannya, yang jelas proses sudah berjalan dilakukan oleh tim, diamati, lalu keputusan akhirnya pemberhentian,” ujar Gianto dalam keterangannya.
Dia mengatakan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa telah melakukan pembinaan terhadap kepala desa tersebut, sebelum akhirnya dilakukan pemberhentian.
Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko Ali Saftaini sebelumnya menyatakan akan memanggil semua instansi terkait untuk mempertanyakan alasan bupati setempat memberhentikan kepala desa di daerah ini.
Dituding tak netral pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah, bupati memecat tiga kepala desa.
- 9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka
- Ada Kabar Pilkada Banggai Bakal Rusuh, Masyarakat Diimbau Jangan Termakan Isu
- Begini Klarifikasi Lucky Hakim Setelah Heboh Pelesiran ke Jepang
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- 12 Orang Tewas dalam Bentrok Pilkada Puncak Jaya, KKB Terlibat
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini