Dituding Terima Suap, Wartawan Lapor Polisi
Sabtu, 28 April 2012 – 03:27 WIB

Dituding Terima Suap, Wartawan Lapor Polisi
“Kami masih melakukan upya penyelidikan tersebut,” ungkap Adhi. Lebih lanjut, jika terbukti perbuatan As dalam perkara ini, maka yang bersangkutan diancam dengan pasal 351 KUHP tentang pencemaran nama baik. (tr-17)
Baca Juga:
BONBOL - Mengemban tugas sebagi pekerja jurnalistik memang kerap berhadapan dengan beragam resiko. Hal itu pula yang dialami Iqbhal Hasdi, salah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Pelaku Pelecehan Terhadap Remaja di Mal Cirebon Dipukuli Warga
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Korban Dokter Kandungan Syafril di Garut Diduga Lebih dari 100 Orang, Polisi Cari Fakta