Dituduh Aborsi, Padahal Keguguran, 11 Tahun Mendekam di Penjara

Dituduh Aborsi, Padahal Keguguran, 11 Tahun Mendekam di Penjara
Ilustrasi penjara. Foto: Pixabay

jpnn.com, SAN SALVADOR - Senyum selalu menghiasi wajah Cinthia Rodriguez pada Kamis (7/3). Perempuan 30 tahun tersebut merasa luar biasa bahagia. Hari itu dia bebas dari penjara. Selama sebelas tahun dia mendekam di balik jeruji besi atas tudingan aborsi. Padahal, dia keguguran.

"Keadilan berjalan lambat," ujar perempuan yang dipenjara pada 2008 tersebut. Meski begitu, dia tetap bahagia. Sebab, hukuman aslinya 30 tahun penjara.

Begitu keluar dari penjara, dia langsung disambut para aktivis HAM yang selama ini memperjuangkan nasibnya. Rodriguez tak sendiri. Mahkamah Agung (MA) El Salvador membebaskan dua perempuan lainnya dengan kasus serupa. Yaitu, Alba Rodriguez dan Maria del Transito Orellana yang masing-masing telah dipenjara sembilan tahun.

Reuters melansir bahwa El Salvador termasuk salah satu negara yang paling ketat untuk urusan aborsi. Perempuan yang diduga melakukan aborsi bisa dihukum 2-8 tahun penjara. Jika kasusnya berat, hukumannya bisa mencapai 40 tahun. Puluhan perempuan sudah menjadi korban undang-undang tersebut.

Kelompok aktivis ACDATEE mengungkapkan bahwa tiga perempuan itu dibebaskan karena MA menganggap mereka sebagai korban kondisi sosial dan ekonomi.

Selain itu, hukuman sebelumnya dianggap tak masuk akal. Versi ACD ATEE, selama 10 tahun belakangan ini, sudah ada 30 perempuan dengan kasus aborsi yang bebas karena peninjauan ulang. (sha/c20/dos)


Cinthia Rodriguez akhirnya bebas. Sebelumnya dia selama 11 tahun mendekam di penjara atas tuduhan aborsi. Padahal dia justru tertimpa musibah


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Jawa Pos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News