Dituduh Bantu Bjorka, Pria Asal Madiun Dijerat 3 Pasal UU ITE

jpnn.com, JAKARTA - MAH (21), pria asal Madiun, Jawa Timur yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kebocoran data karena membantu hacker atau peretas Bjorka, dijerat sejumlah pasal.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan MAH diduga melanggar Pasal 46 terkait peretasan, Pasal 30 terkait menjebol sistem pengamanan, dan Pasal 31 terkait melakukan penyadapan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Sudah disebutkan terkait UU ITE. Kalau yang sering dipakai, kan, Pasal 46, Pasal 30, dan Pasal 31," ujar Dedi di Mabes Polri, Senin (19/9).
Sebelumnya, Polri telah menetapkan pria berinisial MAH (21) itu sebagai tersangka kasus kebocoran data.
Kendati demikian, MAH tak ditahan karena dianggap kooperatif dengan penyidik.
MAH membantu hacker alias peretas Bjorka demi terkenal dan mendapatkan uang.
Jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana menyebutkan MAH merupakan bagian dari kelompok yang berperan sebagai penyedia kanal Telegram Bjorkanism.
"Selanjutnya, kanal Telegram tersebut digunakan untuk mengunggah informasi yang berada pada Breach Two," ujar Ade.
Polisi mengeklaim bahwa MAH membantu hacker alias peretas Bjorka demi terkenal dan mendapatkan uang
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar