Dituduh 'Begal', Anggota TNI Dibunuh di Bekasi, Begini Kronologinya
Rabu, 03 April 2024 – 22:49 WIB

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat ditemui di Jakarta, Rabu (3/4/2024). ANTARA/Ilham Kausar
"Baik itu tersangka maupun saksi Alvian," kata Wira.
Seusai dibacok tersangka, korban lalu ditinggalkan dan tak lama kemudian ditemukan oleh warga sekitar dengan kondisi tergeletak bersimbah darah.
Praka S lalu dibawa ke rumah sakit untuk diberi pengobatan, namun nyawanya tidak tertolong.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Berawal dari salah paham, anggota TNI Praka S dibunuh di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bentrok Antarwarga di Maluku, Gubernur dan 2 Jenderal Turun Tangan
- Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Cimahi, Ternyata
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Kerja Sama TNI-Unud Disorot, Kolonel Agung Bilang Begini