Dituduh 'Begal', Anggota TNI Dibunuh di Bekasi, Begini Kronologinya

Dituduh 'Begal', Anggota TNI Dibunuh di Bekasi, Begini Kronologinya
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat ditemui di Jakarta, Rabu (3/4/2024). ANTARA/Ilham Kausar

"Baik itu tersangka maupun saksi Alvian," kata Wira.

Seusai dibacok tersangka, korban lalu ditinggalkan dan tak lama kemudian ditemukan oleh warga sekitar dengan kondisi tergeletak bersimbah darah.

Praka S lalu dibawa ke rumah sakit untuk diberi pengobatan, namun nyawanya tidak tertolong.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Berawal dari salah paham, anggota TNI Praka S dibunuh di wilayah Bekasi, Jawa Barat.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News