Dituduh Curang Bersama KPU di Pilkada Siak, Afni: Silakan Rakyat Menilai Sendiri

Dituduh Curang Bersama KPU di Pilkada Siak, Afni: Silakan Rakyat Menilai Sendiri
Pilkada Siak 2024: Deklarasi kemenangan pasangan Afni - Syamsurizal di posko pemenangan Paslon nomor urut 1. Foto: Source For JPNN.com

Kuasa hukum Alfedri-Husni menjelaskan pihaknya baru pada tahap melaporkan dugaan kecurangan itu, tetapi tidak ada rekomendasi apa pun dari Bawaslu soal pelanggaran pemikukada yang dituduhkan itu.

Ditemui seusai sidang, Afni selaku pihak terkait menyatakan pihaknya sudah mempelajari seluruh dalil gugatan pemohon sejak jauh hari. Oleh kaena itu, kubunya siap memberikan keterangan dan jawaban pada sidang berikutnya.

Perihal hal-hal yang dituduhkan kepada KPU maupun pihaknya, Ketua Muslimat NU Kabupaten Siak ini menjawab diplomatis.

"Kami serahkan kepada rakyat Siak untuk menilai sendiri semua tuduhan mereka pada kami, karena semua juga tahu posisi kami ini hanyalah penantang dan peluang melakukan apa-apa yang dituduhkan, justru biasanya ada pada mereka yang sedang berkuasa. Kami tidak punya kemampuan sama sekali untuk itu (curang secara TSM)," kata Afni.

Mantan wartawati itu menjelaskan di seluruh TPS pada Pilkada Siak 2024, saksi dari ketiga calon, termasuk kubu Alfedri-Husni, juga sudah ikut menandatangani hasil rekapitulasi yang dituangkan ke formulir C1.

Artinya, tutur Afni, secara hukum semua pihak telah menyetujui hasil perhitungan suara di seluruh TPS se-Kabupaten Siak. 

Namun, karena hasil rekapitulasi sampai tingkat kecamatan dan kabupaten tidak sesuai harapan kubu petahana,  muncul penolakan yant berujung gugatan.

Mengenai gugatan petahana yang disebut menargetkan pemungutan suara ulang (PSU), Afni menyerahkan sepenuhnya permohonan itu kepada Majelis Hakim MK untuk memutusnya berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada nantinya.

Kemenangan Paslon 02 Afni-Syamsurizal di Pilkada Siak 2024 digugat pasangan incumbent Alfedri-Husni ke Mahkamah Konstitusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News