Dituduh Curi HP, Dua Pemuda Dikeroyok Lalu Disiram Bensin

Dituduh Curi HP, Dua Pemuda Dikeroyok Lalu Disiram Bensin
Penganiayaan. dok. Pixabay

"Korban merasa tidak melakukan, akhirnya melapor ke polisi. Penyidikan dilakukan dan penangkapan terhadap tujuh orang tadi malam," ujar Rahmat.

Selain ditahan, ketujuh tersangka itu kini dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan. (cuy/jpnn)


Aparat kepolisian menangkap tujuh pelaku pengeroyokan terhadap dua pria berinisial AG dan BU yang ada di Tambun Selatan, Bekasi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News