Dituduh Curi HP, Dua Pemuda Dikeroyok Lalu Disiram Bensin
Jumat, 14 September 2018 – 21:44 WIB
"Korban merasa tidak melakukan, akhirnya melapor ke polisi. Penyidikan dilakukan dan penangkapan terhadap tujuh orang tadi malam," ujar Rahmat.
Selain ditahan, ketujuh tersangka itu kini dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan. (cuy/jpnn)
Aparat kepolisian menangkap tujuh pelaku pengeroyokan terhadap dua pria berinisial AG dan BU yang ada di Tambun Selatan, Bekasi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- LKPI: Mayoritas Warga Bekasi Pilih Tri Adhianto-Abdul
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap
- Anak Anggota DPRD Banten Terlibat Kasus Penganiayaan Sekuriti