Dituduh Curi Kayu tak Terbukti, Kakek Harso: Saya Cukup Bahagia

Penasehat hukum terdakwa, Suraji Noto Suwarno mengatakan, putusan majelis hakim kali ini sekaligus membantah ambigu bahwa penegakan hukum di negeri ini ibarat pisau yang tajam ke atas tapi tumpul ke bawah.
“Perjuangan kita membuahkan hasil. Kebenaran adalah benar dan hari ini (kemarin, Red) Pengadilan Negeri (PN) Wonosari telah membuktikan,” ujarnya.
Pada saat persidangan pengacara terdakwa sudah sedia payung sebelum hujan. Jika Harso Taruno divonis bersalah, maka dikenai denda sebesar Rp 400 ribu. Untuk kesiapan itu, koin dalam toples telah disiapkan namun urung diberikan karena Harso dinyatakan tidak bersalah.
Persidangan dengan agenda vonis hakim ini mendapat pengamanan ketat dari aparat Polres Gunungkidul. Satu truk berisi anggota Dalmas dikerahkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.(gun/mga/jpnn)
GUNUNGKIDUL – Kakek Harso Taruno akhirnya bisa bernapas lega. Pria 67 tahun itu divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Wonosari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bayi Perempuan di Palembang Tidak Ada Tempurung Kepala
- Puluhan Siswa Keracunan Paket MBG, Cianjur Berstatus KLB
- Tes PPPK Tahap 2 Tanjungpinang Mulai 24 April, Diikuti 407 Pelamar
- Harga Ayam di Palembang Mengalami Penurunan, Ini Penyebabnya
- Pria di Bandung Nyaris Tewas Gara-Gara Jadi Korban Pengeroyokan Salah Sasaran
- 91 CPNS dan 553 PPPK Mataram Formasi 2024 Terima SK, Begini Pesan Wali Kota Mohan