Dituduh Curi Kayu tak Terbukti, Kakek Harso: Saya Cukup Bahagia

Dituduh Curi Kayu tak Terbukti, Kakek Harso: Saya Cukup Bahagia
Kakek Harso mengucap syukur begitu divonis bebas oleh majelis hakim PN Wonosari, Selasa (17/3). Foto: Gunawan/Radar Jogja/JPNN

Penasehat hukum terdakwa, Suraji Noto Suwarno mengatakan, putusan majelis hakim kali ini sekaligus membantah ambigu bahwa penegakan hukum di negeri ini ibarat pisau yang tajam ke atas tapi tumpul ke bawah.  

“Perjuangan kita membuahkan hasil. Kebenaran adalah benar dan hari ini (kemarin, Red) Pengadilan Negeri (PN) Wonosari telah membuktikan,” ujarnya.

Pada saat persidangan pengacara terdakwa sudah sedia payung sebelum hujan. Jika Harso Taruno divonis bersalah, maka dikenai denda sebesar Rp 400 ribu. Untuk kesiapan itu, koin dalam toples telah disiapkan namun urung diberikan karena Harso dinyatakan tidak bersalah.

Persidangan dengan agenda vonis hakim ini mendapat pengamanan ketat dari aparat Polres Gunungkidul. Satu truk berisi anggota Dalmas dikerahkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.(gun/mga/jpnn)


GUNUNGKIDUL – Kakek Harso Taruno akhirnya bisa bernapas lega. Pria 67 tahun itu divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Wonosari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News