Dituduh Curi Kayu tak Terbukti, Kakek Harso: Saya Cukup Bahagia
Penasehat hukum terdakwa, Suraji Noto Suwarno mengatakan, putusan majelis hakim kali ini sekaligus membantah ambigu bahwa penegakan hukum di negeri ini ibarat pisau yang tajam ke atas tapi tumpul ke bawah.
“Perjuangan kita membuahkan hasil. Kebenaran adalah benar dan hari ini (kemarin, Red) Pengadilan Negeri (PN) Wonosari telah membuktikan,” ujarnya.
Pada saat persidangan pengacara terdakwa sudah sedia payung sebelum hujan. Jika Harso Taruno divonis bersalah, maka dikenai denda sebesar Rp 400 ribu. Untuk kesiapan itu, koin dalam toples telah disiapkan namun urung diberikan karena Harso dinyatakan tidak bersalah.
Persidangan dengan agenda vonis hakim ini mendapat pengamanan ketat dari aparat Polres Gunungkidul. Satu truk berisi anggota Dalmas dikerahkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.(gun/mga/jpnn)
GUNUNGKIDUL – Kakek Harso Taruno akhirnya bisa bernapas lega. Pria 67 tahun itu divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Wonosari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun