Dituduh Curi Piring, Nenek Ditahan
Menkumham Prihatin
Selasa, 12 Oktober 2010 – 17:47 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Patrialis Akbar kembali mengungkap penyesalannya terhadap aparat penegak hukum yang menjebloskan nenek Rasminah (60) ke rumah tahanan Kota Tangerang Selatan, hanya karena persoalan sepele. Sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, nasib nenek asal Kampung Sawah Lama, Ciputat, Kota Tangerang Selatan itu, tergantung pada kebaikan hati seorang hakim. "Tak ada yang dapat menolongnya dari tuduhan itu. Bahkan, pejabat selevel menteri pun, tak bisa berbuat banyak terhadap kasus tersebut," tegasnya.
"Itu soalnya sangat sepele, majikan (Siti Aisyah) merasa kehilangan enam buah piring dan satu kantong plastik berisi bumbu membuat sup buntut serta baju. Majikan melaporkan Rasminah ke polisi lalu nenek itu ditahan," kata Patrialis Akbar, di Kemkumham, Jakarta, Selasa (12/10).
Baca Juga:
Dalam laporannya, majikan menuduh Rasminah mencuri piring, bahan makanan untuk membuat sup buntut, dan baju Siti Aisyah. "Padahal Rasminah sudah bekerja selama sembilan tahun di rumah majikannya itu," kata Patrialis.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Patrialis Akbar kembali mengungkap penyesalannya terhadap aparat penegak hukum yang menjebloskan nenek
BERITA TERKAIT
- Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
- Brigjen Pol Faizal Rahmadani: Kejar, Tangkap Aske Mabel Hidup atau Mati
- 2 Tahun Berlalu, Kematian Iwan Boedi Masih Misteri, Polisi: Tantangan Berat
- Aipda Robig Didampingi 7 Kuasa Hukum, Ada Kata Kasihan Keluarga Korban dan Pelaku
- Kasus Agus Buntung Diduga Perkosa Mahasiswi, Ibunya Terlibat?
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun