Dituduh Hamil di Luar Nikah, Aaliyah Massaid Laporkan 2 Akun ke Polisi
Senin, 26 Agustus 2024 – 04:00 WIB

Aaliyah Massaid (kanan). Foto: Firda Junita/JPNN.com
Ade Ary menambahkan tersangka yang masih dalam lidik tersebut dikenakan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU Nomor 1/2024 Tentang perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 A jo pasal 45 (4) dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 315 KUHP. (antara/jpnn)
Aaliyah Massaid melaporkan dua akun media sosial ke polisi lantaran telah menuduhnya hamil di luar nikah.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo