Dituduh Hina Habib Rizieq, Ade Merasa Reputasinya Dirusak
Minggu, 31 Desember 2017 – 16:08 WIB
Pada kasus ini, Ade dilaporkan dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 156 KUHP. (rdw/JPC)
Ade Armando merasa reputasinya dirusak oleh Ratih Puspa yang melaporkan dirinya ke Bareskrim Polri atas dugaan menghina Habib Rizieq.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Real Count KPU DPR RI: Daftar Caleg PSI Perolehan Suara Wouw, Kejutan Bukan Hanya di Jakarta
- Kaesang Mempersilakan Ade Armando Keluar dari PSI jika Tidak Bisa Mengikuti Konstitusi Terkait DIY
- Masalah Ade Armando Sangat Serius, Bakal Dipecat PSI?
- Waduh! Ada Spanduk Ade Armando Penista UU Keistimewaan Yogyakarta di Jakarta
- Ucapan Ade Armando Soal Dinasti Politik Bikin Blunder, Apa Sanksi dari PSI?
- Ade Armando Bikin Blunder, PSI Diberi Waktu 2 Hari untuk Bersikap